Alasannews.com | Singkawang, Kalimantan Barat — Proyek Pengadaan dan Pemasangan Pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) yang berlokasi di ruas Jalan Kridasana hingga Jalan GM Situt (depan kiri Hotel Mahkota), Kota Singkawang, menuai kecaman keras dari warga. Proyek yang dibiayai melalui APBD Kota Singkawang Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis konstruksi jalan, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.(18/12).
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi tim media di lapangan, sejumlah tahapan pekerjaan proyek menunjukkan indikasi kuat pelaksanaan yang tidak optimal, minim pengawasan, serta mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) maupun keselamatan lalu lintas umum.
Data Proyek
Kode Tender: 10003383000
Nama Tender: Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU Jl. Kridasana s.d. GM Situt – Hotel Mahkota.
Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi
Instansi: Pemerintah Kota Singkawang.
Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Pagu Anggaran: Rp7.230.706.055,00.
HPS: Rp7.230.704.267,29
Pemenang Tender: CV Sanjaya.
Indikasi Pekerjaan Tidak Sesuai Standar Teknis.
Warga dan hasil pengamatan di lapangan menilai pekerjaan proyek JDU diduga tidak memenuhi standar konstruksi pada beberapa tahapan krusial, antara lain:
1. Persiapan proyek
2. Penggalian (trenching)
3. Pemasangan pipa
4. Uji tekan (hydrostatic test)
5. Pengisian kembali (backfilling)
6. Penyelesaian akhir (finishing)
Pada tahapan backfilling dan finishing, terlihat jelas tanah urukan tidak dipadatkan secara maksimal. Permukaan jalan tampak bergelombang, tidak rata, bahkan di beberapa titik telah mengalami kerusakan ulang meskipun pekerjaan baru saja diselesaikan. Kondisi tersebut memperkuat dugaan lemahnya pengendalian mutu pekerjaan di lapangan.
Seorang warga Jalan Gunung Bawang yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa sejak awal penggalian hingga pengaspalan ulang, proyek tersebut dinilai mengabaikan keselamatan pengguna jalan.
“Ini jalur ramai, akses ke SMK Negeri 1 Singkawang dan penghubung ke Jalan Kridasana. Pagi dan sore padat kendaraan. Tapi pengerjaannya seperti tidak memikirkan keselamatan pengendara,” ujarnya.
Warga juga menyebut pengaspalan dilakukan pada malam hari, namun keesokan harinya kondisi jalan kembali rusak dan bergelombang, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Kondisi tersebut memicu sorotan tajam terhadap Dinas PUPR Kota Singkawang selaku penanggung jawab teknis. Masyarakat menilai fungsi pengawasan internal pemerintah daerah berjalan lemah, sehingga kualitas pekerjaan kontraktor di lapangan tidak terkendali.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkot Singkawang maupun Dinas PUPR terkait keluhan warga dan temuan di lapangan, sehingga publik menilai pemerintah terkesan bungkam.
Berdasarkan fakta lapangan, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59 ayat (1): Penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Pasal 60: Kegagalan bangunan akibat tidak dipenuhinya standar menimbulkan tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa dan pihak terkait.
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pasal 24: Setiap kegiatan pada ruang manfaat jalan wajib menjamin fungsi jalan dan keselamatan pengguna.
Kerusakan akibat pekerjaan utilitas wajib dikembalikan ke kondisi semula sesuai standar teknis.
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 28 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Mewajibkan pengawasan berjenjang serta pemenuhan spesifikasi teknis dan mutu pekerjaan..
5. Peraturan Menteri PUPR tentang Standar Teknis Jalan
Pekerjaan utilitas jalan wajib disertai pemadatan dan perbaikan perkerasan sesuai standar agar tidak menimbulkan kerusakan dini dan membahayakan pengguna jalan.
Masyarakat mendesak agar:
1. Pemkot Singkawang segera melakukan evaluasi menyeluruh proyek JDU.
2. Dilakukan audit teknis dan kualitas oleh pihak independen.
3. Jalan yang rusak diperbaiki ulang sesuai standar teknis.
4. Sanksi tegas dijatuhkan jika ditemukan pelanggaran hukum dan spesifikasi.
Warga menegaskan, proyek yang dibiayai dari uang rakyat harus mengedepankan mutu, keselamatan, dan akuntabilitas, bukan sekadar mengejar penyelesaian fisik tanpa kualitas.
Tim - Liputan
Red/Tim*



