Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kades Diapatih - Buol Agus Turungku, Klarifikasi Soal Proses Pemberhentian Seorang Perangkatnya

| 10:39 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-03T03:39:04Z

 


  • Kades Diapatih, Agus Turungku

Penulis Sultan

Buol, Alasanews com, Kepala Desa Diapatih Kecamatan Gadung Kabupaten Buol Agus Turungku mengatakan  terkait proses pemberhentian Rumiati dari perangkat Desa  sudah dilakukan melalui tahapan pembinaan,  dan  yang  bersangkutan sebelumnya juga telah diberikan SP 1 dan SP 2 


Ia membantah jika pemberhentian itu tidak memenuhi  syarat administrasi dan syarat formil sebagaimana isi surat hasil kajian tim penyelesaian masalah perangkat desa Diapatih yang 27 Agustus 2025 yang ditandatangani Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Setkab Buol 


Hasil kajian tim itu  menurutnya hanya didasarkan pada keterangan sepihak dari Rumiati saat pemeriksaan di Dinas PMD, dimana dalam keteranganya saat  pemeriksaan Rumiati menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah dibina dan tidak pernah menerima SP 1 dan SP 2. 


Sehingga berdasarkan keteranganya itu maka  disimpulkan bahwa SK itu cacat hukum. 


"Jadi keterangan Rumiati  yang menjadi penilaian tim itu  tidak mendasar karena keterangan itu hanya sepihak" jelas Kades mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya yang dilansir media ini 


Menyusul saat  pemanggilan kedua menurut Kades ia datang memenuhi panggilan tersebut di kantor DPMD untuk diperiksa. Tapi kelemahanya saat menghadiri panggilan  tersebut tidak menyertakan ekspedisi. Sehingga akhirnya Rumiati menyangkal, dan pada pemanggilan berikutnya lanjut Kades ia mendatangkan Sekdes bersama perangkatnya.  


Dan  akhirnya saat itu  Rumiati tidak bisa lagi menyangkal  Karena pengantar surat langsung  menjelaskan tata cara pengantaran 

surat tersebut.  


Dan akhirnya saat di terimanya surat itu maka disitulah Rumiati  mengaku bahwa ia  pernah menerima surat tersebut 


"Jadi ternyata Rumiati telah ber bohong  saat diperiksa waktu panggilan pertama. Maka kasus ini diambil secara kekeluargaan  dan itu saya tidak menerima itu karna bukan kekeluargaan yg mereka inginkan dan sayapun sama" tandas Kades melalui chat Watshafnya kepada media ini


Selanjutnya Kades mengungkapkan bahwa  kejadian yang melatar belakangi permasalahan ini sudah cukup lama sejak  tahun 2023  THN  


Kejadian awalnya saat  Rumiati  menduduki jabatan sebagau Kasi Kesra tahun 2021 -  2022. 


Dan selama menjabat hasil evaluasi kinerjanya seringkali terlambat serta alasan alasan mendasar lainya lainya


Sehingga dari  hasil evaluasi itu maka ia selaku Kades melakukan  Roling jabatan dan mengarahkan  Rumiati dalam  jabatan sebagai Kepala Dusun ( 2 ) 


" Tapi ternyata rolling jabatan itu tidak diterimanya dan saya sebagai Kades dianggap sakit hati sama mereka. Dan   berbagai macam cara  upaya mereka lakukan terhadap saya sebagai KADES   dan ini semua sudah bocor ke publik semua upaya mereka terhadap saya bahkan saya telah di laporkan   di Kejari buol" papar  Kades


Sementara Rumiati melalui Iron selaku suaminya kepada media ini membenarkan adanya pelaporanya ke Kejari Buol terhadap Kades. 


" Ya, benar saya pernah melaporkan pak Kades ke Kejari Buol. Dan laporan itu sebagai bentuk kritik kami sebagai masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa diapati" ujar Iron 


Menyusul soal adanya rolling jabatan Rumiati dari Kaur Kesra menjadi Kepala Dusun 2 menurut Iron, hal itu benar dan rolling jabatan itu diterimanya dengan senang hati


" Artinya itu semua benar baik pelaporan ke Kejari Buol maupun roling jabatan. Namun kalau dipaparkan soal alasan lain hingga dilakukan pemberhentian itu sebenarnya kronologisnya sangat  panjang dan sangat erat kaitannya dengan masalah pribadi dan hubungan kekeluargaan dari pihaknya Rumiati"jelas Iron menambahkan 


Diberitakan sebelumnya Kebijakan Kepala Desa Diapati Kecamatan Gadung Kabupaten Buol Agus Turungku  yang telah memberhentikan seorang perangkat Rumiati RK. Pambi  menuai sorotan.


Dimana Penjatuhan sanksi pemberhentian terhadap perangkat desa oleh Kepala Desa pada 28 Desember 2023 itu dinilai tidak memenuhi syarat formal 


Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Setkab Buol Drs. Moh Kasim melalui suratnya kepada Camat Gadung Nomor 140/154-16/DPMD tanggal 29 Agustus 2025 menjelaskan 


Berdasarkan hasil kajian Tim Penyelesaian Permasalahan sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati Buol Nomor 54 Tahun 2017 bahwa pemberian sanksi itu tidak memenuhi syarat formal, dimana perangkat yang bersangkutan sebelumnya tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan dan sanksi lainnya berupa peringatan 1 sampai 3 bahkan SK pemberhentian dari perangkat desa tidak pernah diterima fisiknya oleh Rumiati.


Menyusul dalam konsederan memperhatikan SK pemberhentian Nomor 140.02-01/Kades tahun 2024 itu juga  tidak merujuk pada rekomendasi Camat setempat

×
Berita Terbaru Update