- Kades Diapatih, Agus Turungku
Penulis Sultan
Buol, Alasanews com, Kepala Desa Diapatih Kecamatan Gadung Kabupaten Buol Agus Turungku mengatakan terkait proses pemberhentian Rumiati dari perangkat Desa sudah dilakukan melalui tahapan pembinaan, dan yang bersangkutan sebelumnya juga telah diberikan SP 1 dan SP 2
Ia membantah jika pemberhentian itu tidak memenuhi syarat administrasi dan syarat formil sebagaimana isi surat hasil kajian tim penyelesaian masalah perangkat desa Diapatih yang 27 Agustus 2025 yang ditandatangani Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Setkab Buol
Hasil kajian tim itu menurutnya hanya didasarkan pada keterangan sepihak dari Rumiati saat pemeriksaan di Dinas PMD, dimana dalam keteranganya saat pemeriksaan Rumiati menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah dibina dan tidak pernah menerima SP 1 dan SP 2.
Sehingga berdasarkan keteranganya itu maka disimpulkan bahwa SK itu cacat hukum.
"Jadi keterangan Rumiati yang menjadi penilaian tim itu tidak mendasar karena keterangan itu hanya sepihak" jelas Kades mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya yang dilansir media ini
Menyusul saat pemanggilan kedua menurut Kades ia datang memenuhi panggilan tersebut di kantor DPMD untuk diperiksa. Tapi kelemahanya saat menghadiri panggilan tersebut tidak menyertakan ekspedisi. Sehingga akhirnya Rumiati menyangkal, dan pada pemanggilan berikutnya lanjut Kades ia mendatangkan Sekdes bersama perangkatnya.
Dan akhirnya saat itu Rumiati tidak bisa lagi menyangkal Karena pengantar surat langsung menjelaskan tata cara pengantaran
surat tersebut.
Dan akhirnya saat di terimanya surat itu maka disitulah Rumiati mengaku bahwa ia pernah menerima surat tersebut
"Jadi ternyata Rumiati telah ber bohong saat diperiksa waktu panggilan pertama. Maka kasus ini diambil secara kekeluargaan dan itu saya tidak menerima itu karna bukan kekeluargaan yg mereka inginkan dan sayapun sama" tandas Kades melalui chat Watshafnya kepada media ini
Selanjutnya Kades mengungkapkan bahwa kejadian yang melatar belakangi permasalahan ini sudah cukup lama sejak tahun 2023 THN
Kejadian awalnya saat Rumiati menduduki jabatan sebagau Kasi Kesra tahun 2021 - 2022.
Dan selama menjabat hasil evaluasi kinerjanya seringkali terlambat serta alasan alasan mendasar lainya lainya
Sehingga dari hasil evaluasi itu maka ia selaku Kades melakukan Roling jabatan dan mengarahkan Rumiati dalam jabatan sebagai Kepala Dusun ( 2 )
" Tapi ternyata rolling jabatan itu tidak diterimanya dan saya sebagai Kades dianggap sakit hati sama mereka. Dan berbagai macam cara upaya mereka lakukan terhadap saya sebagai KADES dan ini semua sudah bocor ke publik semua upaya mereka terhadap saya bahkan saya telah di laporkan di Kejari buol" papar Kades
Sementara Rumiati melalui Iron selaku suaminya kepada media ini membenarkan adanya pelaporanya ke Kejari Buol terhadap Kades.
" Ya, benar saya pernah melaporkan pak Kades ke Kejari Buol. Dan laporan itu sebagai bentuk kritik kami sebagai masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa diapati" ujar Iron
Menyusul soal adanya rolling jabatan Rumiati dari Kaur Kesra menjadi Kepala Dusun 2 menurut Iron, hal itu benar dan rolling jabatan itu diterimanya dengan senang hati
" Artinya itu semua benar baik pelaporan ke Kejari Buol maupun roling jabatan. Namun kalau dipaparkan soal alasan lain hingga dilakukan pemberhentian itu sebenarnya kronologisnya sangat panjang dan sangat erat kaitannya dengan masalah pribadi dan hubungan kekeluargaan dari pihaknya Rumiati"jelas Iron menambahkan
Diberitakan sebelumnya Kebijakan Kepala Desa Diapati Kecamatan Gadung Kabupaten Buol Agus Turungku yang telah memberhentikan seorang perangkat Rumiati RK. Pambi menuai sorotan.
Dimana Penjatuhan sanksi pemberhentian terhadap perangkat desa oleh Kepala Desa pada 28 Desember 2023 itu dinilai tidak memenuhi syarat formal
Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Setkab Buol Drs. Moh Kasim melalui suratnya kepada Camat Gadung Nomor 140/154-16/DPMD tanggal 29 Agustus 2025 menjelaskan
Berdasarkan hasil kajian Tim Penyelesaian Permasalahan sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati Buol Nomor 54 Tahun 2017 bahwa pemberian sanksi itu tidak memenuhi syarat formal, dimana perangkat yang bersangkutan sebelumnya tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan dan sanksi lainnya berupa peringatan 1 sampai 3 bahkan SK pemberhentian dari perangkat desa tidak pernah diterima fisiknya oleh Rumiati.
Menyusul dalam konsederan memperhatikan SK pemberhentian Nomor 140.02-01/Kades tahun 2024 itu juga tidak merujuk pada rekomendasi Camat setempat


