Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proses Hukum Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Oknum Anggota Dprd Buol Terus Berlanjut

| 17:49 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-02T10:49:53Z

 


  • Munawir, SH, kuasa Hukum korban pelecehan seksual "AT"

Alasan News, Palu — Proses hukum terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah seorang anggota DPRD Kabupaten Buol berinisial “H” dari Partai Demokrat terhadap seorang staf Sekretariat DPRD Buol berinisial “AT”, terus bergerak maju. Kasus yang terjadi di salah satu penginapan di Kecamatan Paleleh itu kini memasuki tahap konfrontir di Sat Reskrim Polres Buol.

Kuasa hukum korban, Munawir, SH, saat dihubungi Alasan News melalui sambungan telepon semalam, membenarkan adanya agenda konfrontir tersebut. “Benar, hari ini pukul 09.00 Wita di ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Buol akan dilakukan konfrontir antara terduga dan korban. Hal ini sesuai surat panggilan yang kami terima dari Sat Reskrim tertanggal 1 Desember 2025, nomor B/324/XII/2025/Satreskrim,” ujar Munawir.

Ia menegaskan pihaknya akan mendampingi kliennya untuk memastikan korban memperoleh kepastian hukum yang seadil-adilnya. “Kami berharap penyidik dapat menemukan persesuaian keterangan dan fakta hukum dari peristiwa yang dilaporkan, sehingga kasus ini dapat dibuka secara terang benderang,” tambahnya.

Munawir juga mengatakan bahwa setelah tahap konfrontir, pihaknya menunggu panggilan lanjutan dari penyidik terkait rencana rekonstruksi dan olah TKP di Paleleh.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum korban “AT”, Jamrin Zainas, SH, MH, kepada Alasan News tadi pagi menyampaikan keprihatinannya atas tindakan Wakil Ketua DPRD Buol yang juga Ketua DPC Partai Demokrat, Karmin Kaimo. Menurut Jamrin, berdasarkan keterangan kliennya, Karmin Kaimo disebut-sebut melakukan upaya intervensi dalam proses penanganan kasus.

“Dari keterangan klien kami, Karmin Kaimo diduga melakukan tekanan kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD Buol, Ibu Hartini Lamaka, agar tidak memproses kasus ini dengan alasan tidak cukup bukti. Bahkan beliau disebut melarang salah satu anggota DPRD dari partai lain untuk ikut menyoroti kasus ini,” tegas Jamrin.

Tidak hanya itu, Jamrin juga menyebut adanya dugaan intervensi terhadap penyidik Reskrim Polres Buol. “Informasinya, beliau pernah bertemu Wakapolres Buol untuk meminta agar penyidikan dihentikan. Ini ada apa? Mestinya beliau bersikap netral dan tidak cawe-cawe. Biarkan proses hukum berjalan secara adil dan transparan,” lanjutnya.

Atas tindakan yang dinilai tidak netral tersebut, Jamrin menyatakan akan melaporkan Karmin Kaimo ke DPP Partai Demokrat di Jakarta.

Di sisi lain, Karmin Kaimo membantah seluruh tudingan tersebut. Kepada Alasan News, ia menyebut pernyataan kuasa hukum korban tidak benar. “Saya tidak pernah mengintervensi Badan Kehormatan DPRD Buol. Itu tidak benar. Ketua BK sendiri, Ibu Hartini Lamaka, sudah menegaskan hal itu,” ujar Karmin singkat.@gus

×
Berita Terbaru Update