Alasannews.com | Pontianak – 9 Desember 2025 | Pekerjaan Peningkatan Kualitas Permukiman Jalan Bina Jaya, Gang Bina Jaya 2, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, yang berada di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pontianak, menjadi sorotan warga setempat. Proyek yang dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut dinilai dikerjakan tidak sesuai dengan standar teknis konstruksi.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan ini memiliki Nomor Kontrak 027/A19.05/SPK-LP/PPK-WK.PSU/APBP/2025, dengan tanggal kontrak 28 Desember 2025, nilai kontrak Rp149.646.000,00, waktu pelaksanaan 30 hari kalender, dan dikerjakan oleh CV Alfian Dinamika Enginer sebagai kontraktor pelaksana.
Warga sekitar mengeluhkan kualitas pekerjaan yang dinilai berpotensi bermasalah dalam jangka panjang. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, lubang parit yang dibuat dinilai terlalu sempit sehingga dikhawatirkan mudah pecah saat dilakukan pengecoran.
“Lubang paritnya terlalu sempit. Kalau langsung dicor, kami khawatir hasilnya gampang retak atau pecah,” ujar warga.
Keluhan warga tidak berhenti di situ. Mereka juga menyoroti penggunaan material yang dianggap tidak layak. Besi tulangan disebut berukuran kecil, sementara papan mal yang digunakan untuk menahan cor beton diduga merupakan papan bekas pakai.
“Besi yang dipakai kecil. Parahnya lagi, papan mal yang digunakan bekas. Kalau dicor, besar kemungkinan papan itu patah dan kualitas coran jadi bermasalah,” tambah warga lainnya.
Tim awak media yang melakukan penelusuran langsung ke lokasi proyek menemukan indikasi yang sejalan dengan keluhan warga tersebut. Secara kasat mata, tampak material papan mal dalam kondisi tidak baru dan dinilai berisiko memengaruhi kualitas hasil pengecoran.
Dengan temuan ini, awak media meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak serta instansi pengawas terkait untuk segera melakukan peninjauan dan evaluasi ulang terhadap pekerjaan proyek tersebut, guna memastikan pelaksanaan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Apabila benar pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, maka proyek ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 59 ayat (1): Penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Pasal 60: Penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang diakibatkan oleh tidak dipenuhinya standar teknis.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021
Pasal 78 ayat (1): Penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dapat dikenai sanksi administratif, termasuk denda, pemutusan kontrak, hingga daftar hitam (blacklist).
Pasal 387 KUHP (jika terbukti adanya unsur pengurangan mutu atau volume secara sengaja demi keuntungan), yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan curang dalam pelaksanaan pekerjaan.
Selain sanksi administratif, apabila ditemukan kerugian keuangan negara akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka tidak menutup kemungkinan masuk ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana CV Alfian Dinamika Enginer belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi menegaskan membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber : Tim investigasi/Warga.
Red/Tim*



