×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sejak Januari - November 2025, Kejari Buol Tangani Sejumlah Perkara Dugaan Korupsi Termasuk Penyalahgunaan APBDes Desa Guamonial TA.2020 - 2023

| 16:33 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-12T09:33:01Z

 



Penulis Sultan 

Buol, Alasanews com. Kejaksaan Negeri Buol melalui semangat memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia ( Hakordia ) tahun 2025, tetap berkomitmen melawan korupsi. Dan peringatan Hakordia bukan hanya sekedar seremoni tahunan tetapi sebuah pengingat bahwa korupsi merupakan ancaman nyata bagi kemanusiaan , pembangunan nasional dan masa depan  generasi mendatang.


Dan melalui peringatan Harkodia tahun ini dengan tema "Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat" Kejari Buol telah melaksanakan berbagai langkah penanganan perkara korupsi sesuai tahapan proses penegakan hukum. 


Sementara melalui Press Releasenya No PR-04/P.2.17.2/Dip.4/12/2025 tanggal 9 Desember 2025 yang ditandatangani Plt Kepala Seksi Intelijen Arbin Nu'man, SH, Kejari Buol terhitung sejak Januari hingga November 2025, Seksi Tindak Pidana Khusus telah menindaklanjuti penanganan beberapa perkara. 


Antara lain dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lamakan TA 2020 s/d 2024.  Kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan  Negeri Palu dengan jumlah Kerugian Negara berdasarkan LHP Inspektorat Buol sebesar Rp 597.372.090,


Sedang  dugaan tindak pidana korupsi APBDes Desa Guamonial tahun anggaran 2020 s/d 2023  dan lainya saat ini masih dalam proses tahap penyelidikan.



Selanjutnya terhadap eksekusi perkara berdasarkan putusan  Pengadilan Negeri Palu yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Incrach) nomor 9/PID SUS-TPK /2025 /PT Palu tanggal 25 Pebruari 2025 atas nama terpidana Moh Rusli Jalil Arifin melalui seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Buol telah menyetor uang pengganti ke kas negera sebesar Rp 86,544.000, termasuk dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Guamonial tahun 2020 s/d 2023 juga melalui seksi Tindak Pidana telah diterima penitipan pembayaran kerugian negara sebesar Rp 167.000.000, dan penitipan uang tersebut untuk sementara dititipkan pada rekening penitipan Kejari Buol.


Sementara capaian kinerja Kejari Buol melalui Kasi Datun telah mencatat bahwa dalam upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian negara dalam hal pelaksanaan fungsi bantuan hukum, pendampingan hukum serta tindakan hukum lainnya, bidang Datun telah berhasil memulihkan kerugian negara dengan nilai Rp 548.138.249.


Dari jumlah tersebut sebesar Rp 249.544.063 merupakan pengembalian ke Kas Daerah Kabupaten Buol dari hasil temuan BPK berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda Buol tahun 2022 dan 2023. Sedang sisanya Rp 298.594.186 merupakan bantuan hukum Non Litigasi kepada BRI dan BPJS Ketenagakerjaan 


Sementara melalui Press Releasenya itu PLT Kasi Intelijen Arbin Nu"man SH menyatakan pihak Kejari Buol terus berupaya menjadi garda terdepan dan sekaligus memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Pengembalian aset, pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola menjadi bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi. Dan setiap tindakan penegakan hukum tidak hanya menyasar pada pelaku tetapi juga dapat menghadirkan pemulihan nyata bagi masyarakat serta memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. **

×
Berita Terbaru Update