- Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng Livand Breemer
Penulis Sultan
Palu, Alasanews com. Temuan KPK soal adanya kejanggalan Mobil Pemkab Tolitoli yang dikuasai mantan Kejari Toli Toli Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), merupakan indikator tidak tertibnya pencatatan Barang Milik Negara oleh Pemda setempat.
Dan temuan ini jelas merupakan pintu masuk KPK untuk mendalami proses administrasi terhadap pencatatan aset BMN lainya yang dilakukan Pemda Toli Toli selama ini.
Ada beberapa referensi soal dampak yang terjadi jika Pemda tidak mencatat barang milik negara dengan baik antara lain adanya
Kerugian Keuangan dimana tidak tercatatnya aset daerah dapat menyebabkan kehilangan atau pencurian aset, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan bagi daerah.
Menyusul terhadap Pengelolaan Aset yang Tidak Efektif Tanpa pencatatan yang baik, Pemda tidak dapat mengelola aset daerah dengan efektif dan efisien, sehingga aset tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Dan dampak penyebab lainnya adalah terjadinya keterlambatan dalam pembangunan infrastruktur dan layanan publik serta masalah hukum dan sengketa kepemilikan aset -
Selain itu tidak tercatatnya aset daerah dapat menyebabkan kehilangan bukti kepemilikan, sehingga mempersulit proses pengurusan aset.
Serta rendahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sementara Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng Livand Breemer berpendapat pencatatan aset daerah yang baik sangat penting untuk mendukung pengelolaan pemerintahan yang baik dan transparan.
Jadi temuan KPK soal adanya penguasaan BMN di Pemda Toli Toli oleh mantan Kejari itu adalah salah satu indikator yang perlu menjadi warning bagi Pemda Kabupaten/Kota lainnya khususnya di wilayah Sulteng agar lebih tertib melakukan penataan pengadministrasian aset BMN sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,tandas Livand Breemer menanggapi pemberitaan media terkait adanya penguasaan aset BMN di Pemda Toli Toli
Sementara Bupati Toli Toli H Amran Hi Yahya ketika dimintai konfirmasinya terkait masalah tersebut, hingga berita ini ditayang belum memberi tanggapan kepada media ini
Seperti diberitakan BUTOLPOST edisi 24 Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut tuntas alasan mobil milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tolitoli, Sulawesi Tengah, bisa berada dalam penguasaan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), yang kini berstatus nonaktif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik akan mendalami asal-usul dan mekanisme penggunaan kendaraan dinas tersebut. “Tentunya, atas temuan ini penyidik akan mendalami mengapa mobil tersebut masih dalam penguasaan Kajari Hulu Sungai Utara,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Rabu.
Fakta ini semakin mencurigakan lantaran kendaraan tersebut merupakan aset Pemkab Tolitoli, sementara Albertinus diketahui sudah tidak lagi bertugas di daerah tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, APN pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli sebelum dipindahkan ke Kejari Hulu Sungai Utara. Mobil tersebut disita KPK saat penggeledahan rumah Albertinus dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Penyitaan ini menjadi petunjuk awal adanya dugaan penyalahgunaan aset negara lintas daerah. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.
OTT tersebut digelar di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025, dan langsung menggemparkan publik. Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan telah mengamankan enam orang, termasuk Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto. Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga hasil pemerasan.
Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), serta Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara.
Namun, saat penetapan tersangka diumumkan, hanya Albertinus dan Asis yang langsung ditahan. Sementara Tri Taruna sempat melarikan diri dan menjadi buronan KPK, memicu sorotan tajam terhadap integritas aparat penegak hukum.
Upaya pelarian tersebut akhirnya berakhir pada 22 Desember 2025, setelah Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna kepada KPK.
Lembaga antirasuah kemudian menahan yang bersangkutan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
KPK menegaskan bahwa penyelidikan tidak hanya berhenti pada dugaan pemerasan, tetapi juga akan menelusuri kemungkinan penyalahgunaan aset negara, termasuk mobil Pemkab Tolitoli yang dikuasai secara tidak wajar oleh jaksa nonaktif.
Kasus ini menjadi alarm keras soal integritas penegak hukum dan tata kelola aset pemerintah daerah.***


