Penulis Sultan
Palu, Alasanews com. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menaruh perhatian serius terhadap laporan mengenai perlunya evaluasi indikator pengelolaan bantuan insentif Result-Based Payment (RBP) REDD+ senilai 2,8 juta US Dolar atau setara Rp 44,89 Miliar untuk Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2024
Dana bantuan itu sebagai apresiasi atas keberhasilan penurunan emisi gas rumah kaca ini harus dikelola dengan prinsip transparansi dan keadilan yang ketat.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa dana sebesar ini memiliki korelasi langsung dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Pandangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
Komnas HAM Sulteng memandang polemik pengelolaan dana REDD+ ini dari beberapa aspek hukum dan HAM yang fundamental:
* Hak Atas Kesejahteraan dan Lingkungan Hidup yang Sehat:
Berdasarkan Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dana RBP REDD+ adalah kompensasi atas penjagaan hutan.
Jika dana ini tidak sampai ke tangan penjaga hutan sesungguhnya (masyarakat adat/lokal), maka hak atas kesejahteraan mereka tercederai.
* Prinsip Transparansi sebagai Hak Informasi:
Pengelolaan dana publik berskala besar wajib menjunjung tinggi keterbukaan informasi. Ketertutupan dalam indikator pengelolaan dana dapat memicu maladministrasi yang berujung pada pelanggaran HAM struktural, di mana hak ekonomi masyarakat dikebiri oleh sistem yang tidak akuntabel.
* Hak Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan:
Masyarakat hukum adat adalah aktor utama dalam pelestarian hutan di Sulawesi Tengah. Secara hukum, mereka memiliki hak untuk menerima manfaat langsung dari setiap program lingkungan di wilayah kelola mereka. Pengabaian terhadap partisipasi mereka dalam penentuan indikator bantuan dapat dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi.
Desakan Komnas HAM Sulteng
Merespons adanya desakan evaluasi terhadap pengelolaan dana tersebut, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menyampaikan poin-poin desakan sebagai berikut:
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera melakukan evaluasi total dan transparan terhadap indikator pembagian dan penggunaan dana insentif REDD+. Pemerintah harus membuka data kepada publik mengenai siapa saja penerima manfaat dan apa saja kriteria yang digunakan.
Audit Kinerja dan Keuangan:
Mendorong instansi pengawas (Inspektorat/BPK) untuk melakukan audit terhadap alokasi dana Rp 44,89 Miliar tersebut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan atau "salah sasaran" yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu di luar masyarakat akar rumput.
Libatkan Masyarakat Adat secara
Bermartabat: Penentuan indikator pengelolaan bantuan harus melibatkan masyarakat adat dan organisasi sipil (NGO) lingkungan melalui mekanisme Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Tanpa Paksaan.
Cegah Konflik Agraria:
Komnas HAM memperingatkan bahwa pengelolaan dana yang tidak adil di wilayah hutan dapat memicu gesekan dan konflik agraria baru antara masyarakat dengan pengelola kawasan.
"Dana 44,89 Miliar rupiah ini bukan sekadar angka statistik, melainkan amanah dari hasil keringat masyarakat dalam menjaga hutan Sulawesi Tengah. Komnas HAM tidak ingin dana lingkungan ini justru menjadi sumber ketidakadilan baru. Kami mendesak Pemerintah Daerah untuk memastikan setiap rupiahnya berdampak pada penguatan hak ekonomi dan pelestarian lingkungan masyarakat lokal," tegas Livand Breemer.
Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah akan terus memantau perkembangan evaluasi ini dan siap menerima pengaduan jika ditemukan adanya dugaan diskriminasi atau penyelewengan dalam penyaluran dana insentif tersebut, tandasnya
Sementara Project Manager RBP Edy Wicaksono menjelaskan, Pemda Sulteng sebagai penerima manfaat program atau benefisiaries dalam RBP sebagai salah satu program untuk implementasi dan penguatan REDD+, dan selain REDD ada juga Fokus, M4CR.
Pemda sebagai penerima manfaat dimaksud itu meliputi 3 OPD yakni Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Bappeda
Khusus Dinas Kehutanan Sulteng pada tahun pertama 2025 telah melaksanakan beberapa kegiatan antara lain penguatan kelembagaan KPH, pengelolaan hutan lestari, perlindungan dan pengamanan hutan, rehabilitasi hutan dan lahan serta pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial
Sedang Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan sosialisasi proklim, fasilitasi proklim dan lokakarya penurunan emisi
Dan selanjutnya pengelola dan penerima dana adalah lembaga perantara yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan/BPDLH, terang Edy melalui chat watshafnya kepada media ini **



