Penulis Sultan
Buol, Alasanews com. Pemerintah Kabupaten Buol Insfektorat yang notabene selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) saat ini sedang melakukan validasi seluruh kegiatan fisik dilingkungan Pemkab Buol tahun 2025 yang belum dapat dibayarkan kepada rekanan meskipun pekerjaan itu dinyatakan rampung 100 persen per 31 Desember 2025
"Jadi, untuk kegiatan Fisik yg tidak terbayarkan akan dilakukan validasi oleh APIP untuk meyakini besaran hutang Pemda atas hal tersebut sesuai permintaan validasi dari BPKAD atas hasil inventarisasi dari seluruh Perangkat Daerah" jelas Insfratruktur Insfektorat Kabupaten Buol Wahida, SE, M.Ak, CGCAE melalui chat watshafnya kepada media ini Rabu (14/1-2026)
Sementara untuk lama atau tidaknya waktu pelaksanaan validasi itu lanjut Wahida, semuanya didasarkan pada jumlah paket pekerjaan dan ruang lingkupnya. Dan tentunya makin banyak dan variatif akan makin lama waktu yg dibutuhkan, tandasnya
Dia mengakui sampai saat ini pihaknya kata Wahida belum mengetahui program kegiatan mana semua yg akan divalidasi
" Dan untuk proses pembayaran saya tidak bisa pastikan pak Krena wilayah kewenangannya ada di BUD" jelasnya
Seperti diketahui terkait hal itu hampir semua media online memberitakan adanya gelombang protes dari rekanan yang mengerjakan proyek pemerintah di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah (Sulteng) bergulir.
Dimana sejumlah rekanan yang telah menyelesaikan paket pekerjaan pada tahun 2025 masih belum menerima pembayaran dari pemerintah daerah (Pemda).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Moh. Kasim Ali saat konfrensi pers kamis 8/1/2026 di kantor BPKAD menjelaskan bahwa kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit anggaran atas kebijakan efensiensi pemronta pusat menjadi penyebab belum terbayarnya pekerjaan tersebut.
“Kondisi keuangan daerah masih minim, namun utang tersebut tetap akan dibayarkan setelah selesai pergeseran anggaran tahun ini,” ujarnya
Moh. Kasim Ali menambahkan bahwa tercatat kurang lebih Rp 21 milyar utang daerah yang harus dibayar termasuk para kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjan di tahun 2025, Pihaknya sudah menyampaikan kepada Inspektorat selaku pengawas internal Pemda untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan rekanan sebagai dasar untuk membayar nanti.
“Kami akan berusaha untuk membayar utang-utang tersebut secepatnya setelah anggaran tersedia,” tambahnya.
Kendala lainnya adalah Dana Bagi Hasil (DBH) yang seharusnya full diterima dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan pusat namun tidak sepenuhnya ditransfer dengan alasan tidak memenuhi target.
.”provinsi seharusnya mencairkan dana Rp 14 milyar, namun hanya setengah yang ditransfer. Demikian juga dari pusat,” jelas Moh. Kasim Ali yang di dampingi Ismail Kepala Bidang (Kabid) Media Dinas Kominfo Buol
Hal ini menjadi kendala untuk membayar paket pekerjaan fisik yang dilaksanakan rekanan pada tahun 2025.
“Kalau semua DBH full di transfer provinsi ke kas daerah, sudah tentu banyak rekanan yang sudah kita bayarkan,” ujar Moh. Kasim Ali. Pihaknya berharap agar rekanan dapat memahami situasi keuangan daerah yang sedang sulit ini. ***


