Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Atasi PETI dan Merusak Lingkungan, Menkum Supratman Agtas Dorong Pemda Permudah Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

| 12:41 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-17T05:41:57Z

 


ALASANNEWS, (Jakarta): Menteri Hukum RI, Dr. Supratman Andi Agtas, SH., MH, menyoroti maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia yang kian memprihatinkan dan berdampak merusak lingkungan. Sebagai solusi, ia mendorong pemerintah daerah untuk memfasilitasi masyarakat melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR) guna memudahkan pengawasan dan penertiban.


Kepada Alasannews melalui pesan WhatsApp, Sabtu (17/1/2026), Dr Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya legalitas bagi penambang skala kecil agar tidak berbenturan dengan masalah hukum.


"Saat ini, perlu mendorong agar masyarakat bisa mengurus izin melalui IPR agar mudah diawasi. Dengan demikian, aktivitas yang tidak memiliki izin atau ilegal dapat ditertibkan secara tegas," ujar Supratman Andi Agtas.


Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dari Fraksi Partai Grrindrai ni menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Minerba, negara telah menyiapkan mekanisme perizinan bagi masyarakat yang tidak rumit dan berbeda dengan Izin Pertambangan (IUP) bagi pemodal besar.


"Mekanisme ini paling sederhana, baik dari sisi luasan wilayah maupun penggunaan alat tambang yang tidak padat modal. Itulah yang kita kenal dengan IPR. Namun, peran Pemerintah Daerah, baik Gubernur maupun Bupati, sangat krusial sebelum IPR dikeluarkan," tambahnya.


WPR Harus Masuk dalam Perda RTRW


Lebih lanjut, Menkum Supratman menggaris bawahi bahwa penetapan IPR harus didasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW). Lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) wajib dicantumkan secara jelas dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) RTRW.


"Setelah WPR-nya ditetapkan, barulah boleh mengurus izin atau Gubernur boleh mengeluarkan IPR. Artinya, Kabupaten atau Kota yang belum memiliki penetapan WPR di daerahnya, tidak boleh ada IPR yang terbit," tegasnya.


Menurut Supratman Agtas mengakomodir adanya IPR adalah salah satu jalan keluar agar PETI itu tidak ada lagi karena negara menyediakan mekanisme perijinan untuk masyarakat baik perorangan maupun koperasi untuk dapat terlibat dalam pengelolaan pertambangan dalam skala kecil didaerahnya.  Sekaligus dimaksudkan untuk mencegah penguasaan seluruh sumber daya mineral hanya kepada kaum Pemodal.


"Makanya diperlukan pengawasan termasuk pembinaan dan penetiban secara konsisten yang wajib dilakukan baik oleh Pemda maupun aparat penegak hukum. Saya terlibat dalam revisi Undang-Undang Minerba. Pertimbangan utama pemberian IPR kepada masyarakat setempat baik perorangan maupun koperasi agar terkonsentrasi dalam wilayah yang sudah ditetapkan WPR nya supaya mudah untuk di awasi" ujar Supratman Agtas


Dikatakan hal ini juga sekaligus memberi akses kepada warga setempat supaya tidak muncul masalah sosial terutama kecemburuan terhadap penguasaan asset sumber daya mineral hanya kepada pemodal besar. Pertanyaannya apakah semua IPR yang ada, berada dalam WPR yang sudah ditetapkan?


Menurut Supratman, mengakomodir IPR adalah jalan keluar strategis untuk menghapuskan PETI. Melalui mekanisme ini, negara memberikan ruang bagi perorangan maupun koperasi masyarakat lokal untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya mineral di daerahnya.


"Langkah ini sekaligus dimaksudkan untuk mencegah penguasaan seluruh sumber daya mineral hanya terkonsentrasi pada kaum pemodal besar saja," ungkap Supratman Agtas.


Menkum Supratman Agtas menekankan bahwa implementasi IPR harus dibarengi dengan pengawasan, pembinaan, dan penertiban yang konsisten. Ia meminta Pemerintah Daerah (Pemda) bersama aparat penegak hukum untuk bersinergi menindak tegas segala aktivitas pertambangan yang tidak memiliki IPR karena dikategorikan sebagai tindakan ilegal.elle.***

×
Berita Terbaru Update