ALASANnews.com,--Gubernur adalah perpanjangan tangan Presiden di daerah. Dalam sistem pemerintahan, posisi ini bukan sekadar simbol administratif, melainkan mandat konstitusional untuk memastikan kebijakan nasional dijalankan hingga ke tingkat paling bawah.
Presiden Republik Indonesia secara terbuka dan berulang kali telah menyatakan perang terhadap mafia pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perusakan lingkungan hidup. Presiden menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merugikan keuangan negara dan menghancurkan lingkungan.
Namun realitas di daerah justru menunjukkan paradoks. Gubernur Sulteng terkesan mengabaikan hal itu
Sudah tujuh bulan berlalu sejak Gubernur Sulteng Anwar Hafid, mengumumkan pembentukan Satgas Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup. Gubernur bahkan telah menyurati Rektor Universitas Tadulako untuk meminta dukungan tiga (3) tenaga ahli (guru besar), dan permintaan tersebut direspons cepat hanya dalam waktu tiga hari oleh pihak kampus mengeluarkan surat tugas untuk membantu gubernur
Ironisnya, sejak awal bulan juli 2025 hingga kini Satgas tersebut belum juga dikukuhkan, gubernur terkesan ingkar janji, bukan hanya kepada kampus tetap melainkan masyarakat Sulawesi Tengah
Publik menilai kondisi ini sebagai bentuk inkonsistensi serius. Di satu sisi, komitmen disampaikan ke media cetak dan elektronik. Di sisi lain, tindakan nyata tidak pernah hadir. Akibatnya, pengawasan lumpuh, penertiban mandek, dan potensi kejahatan sumber daya alam terus berlangsung di depan mata.
Dalam perspektif kebijakan publik, ketika kepala daerah mengetahui adanya persoalan, memiliki kewenangan, namun memilih untuk tidak mengaktifkan instrumen pengendalian, maka pembiaran tersebut dinilai berkontribusi langsung terhadap keberlangsungan pelanggaran.
Bahasa yang lebih keras berkembang di masyarakat:
ini bukan lagi soal kelalaian, tetapi membiarkan perusak masuk ke dalam “rumah” sendiri—wilayah yang seharusnya dijaga oleh pemimpinnya.
Akibat pembiaran ini, potensi pendapatan negara dan daerah dari sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan ditaksir hilang hingga miliaran rupiah, sementara kerusakan lingkungan terus membebani generasi mendatang.
Umar MS, pemerhati tata kelola sumber daya alam, kami menyampaikan kritik ini bukan untuk menjatuhkan, melainkan sebagai otokritik yang membangun dan lahir dari kepedulian.
*“Jika Presiden telah menyatakan perang terhadap mafia sumber daya alam, maka kepala daerah tidak boleh sekadar melakukan lip service. Komitmen harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan berhenti pada pernyataan publik.”*
Kami memandang, ketidakjelasan pengukuhan satgas ini bukan hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga:
- Merugikan institusi kampus yang telah menunjukkan itikad baik, peduli bersama membangun
- Menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan,
- Dan menggerus kredibilitas kepemimpinan Gubernur sendiri
- Milyaran PAD Mengalir entah kemana
Dalam konteks ini, diam bukanlah sikap netral. Diam adalah pilihan kebijakan. Dan setiap pilihan kebijakan memiliki konsekuensi politik, hukum, dan moral.
Publik kini menunggu:
apakah Gubernur akan menjalankan mandat Presiden secara sungguh-sungguh,
atau membiarkan sejarah mencatat bahwa perang melawan mafia sumber daya alam kalah bukan di pusat, tetapi di daerah Sulawesi Tengah yang sama kita Cintai.Az



