- Gubernur Sulawesi Tengah H Anwar Hafid
ALASANNEWS, (Palu) – Isu pencabutan sanksi administratif terhadap PT Rezky Utama Jaya (RUJ) yang beroperasi di Kabupaten Morowali tengah menjadi sorotan tajam dan memicu polemik di tengah masyarakat. Namun Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si menanggapi dengan biasa-biasa terkait pembatalan sanksi terhadap PT Rezki Utama Jaya oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng tersebut.
Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa dirinya saat itu memang belum membaca surat resmi mengenai pencabutan sanksi ketika hal itu ditanyakan seorang pemuda yang mengatas namakan aliansi, setelah sholat subuh Selasa (21/1/26) tersebut saat isu pertama kali mencuat di publik.
"Sebagai Gubernur saya memang harus dilaporkan hal ini, namun surat Dinas ESDM nomor 500.10.29.17/01.32/Minerba perihal Pencabutan Sanksi Administratif tertanggal 20 Januari 2026 belum saya baca, apanya yang mau dijawab," tegas Anwar Hafid kepada Alasannews melalui pesan WhatsApp, Minggu (25/1/2026).
Anwar menceritakan kronologi awal mula ia mendengar isu tersebut dari seorang pemuda setelah sholat subuh pada Selasa (21/1/2026). Saat itu ia belum menerima surat itu. Ia baru menerima dokumen fisik dari aliansi masyarakat dan laporan teknis dari Kepala Dinas ESDM setelah masuk kantor pada pagi harinya. Menurutnya, secara teknis hal tersebut merupakan urusan Dinas ESDM yang dilaporkan poin per poin sesuai aturan.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Bidang Minerba Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng, Sultan, menjelaskan melalui pesan WhatsApp pada Minggu (25/1/26)
Sebelum pihak ESDM melayangkan surat sanksi untuk penutupan sementara perusahaan tersebut.
Namun belakangan dicabut sanksinya itu, sehingga menjadi polemik ditengah-tengah publik Morowali khususnya dan Sulteng umumnya. Pencabutan sanksi administratif terhadap PT Resky Utama Jaya (RUJ) dilakukan karena perusahaan telah memenuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tanggung jawab kepada masyarakat lingkar tambang.
Sultan memaparkan kronologis teknis pencabutan sanksi tersebut berdasarkan PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Sesuai surat Gubernur Sulawesi Tengah No. 500.10.2.3/314/Dis.ESDM tanggal 29 September 2025, kewenangan sanksi administratif didelegasikan kepada Kepala Dinas ESDM. "Karena sudah memenuhi semua apa yang menjadi dasar sanksi, maka Dinas ESDM mencabut sanksi itu," ujar Sultan.
Kronologis yang dipaparkan Kabid Minerba ESDM Sulteng memaparkan kronologis. Tanggal 1 Desember 2025: Adanya surat Gubernur Sulteng nomor 020.1.5/458/Dis.Perlamtam perihal Penyelesaian. Kemudian tanggal 8 Desember 2025: Surat Bupati Morowali nomor 500.17.4.1/15/BAG-EKON/XII/2025 perihal Penyelesaian Konflik.
Tanggal 9 Desember 2025: rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi dengan PT RUJ di Bungku Timur, Morowali. Setelah itu tanggal 10 Desember 2025, Dinas ESDM mengeluarkan surat nomor 500.10.25/25.30/Minerba terkait Sanksi Administratif (Penghentian Sementara) sebagian kegiatan, akibat keresahan warga terkait aktivitas blasting (peledakan).
Lanjut Sultan tanggal 21 Desember 2025: Pemeriksaan getaran peledakan oleh tim ITB. Hasilnya, getaran cukup memenuhi ambang batas baku mutu yang berlaku. Tanggal 9 Januari 2026: Dinas ESDM mengeluarkan surat penghentian sementara seluruh kegiatan pertambangan karena RUJ dianggap belum melengkapi dokumen.
Pada tanggal 13 Januari 2026 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulteng memberikan rekomendasi bahwa adendum dokumen UKL-UPL untuk tersus (terminal khusus) dan PKKPRL dapat dilakukan paralel dengan operasi produksi.
Tanggal 17 Januari 2026: PT Rezki Utama Jaya membuat surat pernyataan komitmen untuk menyelesaikan konflik dan memenuhi kewajiban. Hasil koordinasi menunjukkan permasalahan yang dituntut ESDM telah terprogres 70%. Dan pada tanggal 20 Januari 2026: Dinas ESDM mengeluarkan surat nomor 500.10.29.17/01.32/Minerba perihal Pencabutan Sanksi Administratif setelah telaah teknis dan pemenuhan kewajiban oleh perusahaan tersebut.
Pengamat hukum/ Advokat, Edmond Leonardo Siahaan, SH., MH., menilai terkait hal ini adanya miskomunikasi. Ia berpendapat wajar jika Gubernur belum membaca surat tersebut dan tidak mungkin berpura-pura tidak tahu, sebab Surat pencabutan sanksi Dinas ESDM Sulteng tertanggal 20 Januari 2026. Dan hal ini dipertanyakan Selasa (21/1/25).
Secara teknis, Edmond yang juga mantan Deputi Direktur Walhi Sulteng ini menegaskan bahwa jika perusahaan sudah memenuhi kewajiban, maka sanksi memang harus dicabut guna menghindari masalah hukum bagi pemerintah.
Senada dengan itu, Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Tadulako (Untad) Palu, Prof. Dr. Slamet Riadi Cante M.Si, menekankan pentingnya kecermatan dalam penerbitan izin. Namun, ia menilai langkah birokrasi Pemprov Sulteng untuk mencabut sanksi setelah persyaratan terpenuhi adalah hal yang wajar secara administratif.
"Setelah itu oleh perusahan jika telah memenuhi persyaratan, maka birokrasi Pemprov dalam hal ini Dinas ESDM Sulteng harus mencabut sanksi dan itu wajar. Kekeliruan adminstratif dalam konsideran sebuah surat keputusan biasanya tercantum , apa bila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya dan diperlukan koordinasi yang matang antara para SKPD dan gubernur dalam menetapkan sebuah kebijakan" ujar Prof Dr Slamet Riadi Cante M.Si kepada Alasannews Senin (26/1/26) lewat pesan WhatsApp.***


