Alasannews.com | Pontianak – Sebuah video yang beredar luas di platform TikTok memicu perhatian publik setelah menampilkan dugaan praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dengan metode “menembak” menggunakan selang pada kendaraan truk di SPBU Tanjung Raya 8478110, Kecamatan Pontianak Timur.(11/2).
SPBU yang berada di kawasan simpang Tanjung Hilir, tepat di depan Polsek Pontianak Timur, Kota Pontianak itu menjadi sorotan karena dalam rekaman yang viral tampak pengisian solar dilakukan tidak melalui mekanisme pengisian normal dari nozzle dispenser langsung ke tangki kendaraan, melainkan menggunakan selang tambahan. Metode ini di masyarakat umum dikenal dengan istilah “menembak”.
BBM subsidi merupakan komoditas strategis yang distribusinya diatur ketat oleh negara. Setiap SPBU yang menyalurkan solar subsidi wajib mematuhi ketentuan kuota, sistem pembatasan, serta mekanisme transaksi yang telah ditetapkan regulator dan badan usaha penugasan.
Apabila praktik “menembak” dilakukan untuk menghindari sistem pembatasan, melakukan pengisian berulang, atau menyalurkan kepada pihak yang tidak berhak, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum. Dalam kerangka regulasi, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Selain aspek pidana, pelanggaran tata niaga juga dapat berimplikasi pada sanksi administratif, termasuk pembekuan hingga pencabutan izin operasional.
Disebut Telah Berlangsung Lama
Dalam perbincangan warganet, muncul dugaan bahwa aktivitas pengisian dengan metode serupa bukan baru pertama kali terjadi. Bahkan, terdapat narasi bahwa praktik tersebut sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas.
Sorotan publik pun mengarah pada respons aparat di wilayah hukum Polresta Pontianak hingga Polda Kalimantan Barat. Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan, terlebih lokasi SPBU disebut berada persis di depan kantor kepolisian sektor.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pengelola SPBU Tanjung Raya 8478110 maupun pernyataan terbuka dari aparat kepolisian terkait waktu, kronologi, serta keaslian video yang beredar.
Perinsi praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Oleh karena itu, klarifikasi dan investigasi menyeluruh menjadi langkah penting untuk memastikan apakah yang terjadi merupakan pelanggaran distribusi BBM subsidi, pelanggaran prosedur operasional, atau terdapat penjelasan teknis lain.
Solar subsidi diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Setiap dugaan penyimpangan berpotensi merugikan negara sekaligus masyarakat yang berhak.
Publik kini menanti langkah konkret berupa pemeriksaan lapangan, audit distribusi, serta penyampaian hasil investigasi secara terbuka. Transparansi dan penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola distribusi energi di daerah.(*/Red)


