×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sekda Palu Paparkan Alasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

| 16:15 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-02T09:15:20Z

 


ALASANnews.com, PALU – Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, memaparkan alasan mendasar dilakukannya perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu yang digelar di ruang utama gedung dewan, Senin (2/3/2026).

Dalam penjelasannya, Irmayanti menegaskan bahwa penyesuaian regulasi daerah merupakan konsekuensi dari terbitnya kebijakan baru pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah wajib melakukan harmonisasi agar tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ia menyebutkan, pembentukan produk hukum daerah harus melalui tahapan perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan hingga penyebarluasan, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa evaluasi terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2023 dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Pasal 127 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri menunjukkan adanya sejumlah materi muatan yang perlu disesuaikan agar selaras dengan ketentuan terbaru,” jelas Irmayanti.

Menurutnya, penyesuaian tersebut penting untuk memastikan pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kota Palu berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, keadilan, dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), tanpa bertentangan dengan regulasi nasional.

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari proses penyelarasan regulasi daerah agar sejalan dengan kebijakan fiskal nasional, sekaligus memperkuat tata kelola pajak dan retribusi daerah di Kota Palu secara transparan dan akuntabel.***

×
Berita Terbaru Update