×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Akibat Sekandal Perselingkuhan Diduga Oknum Kades Di Ketapang, Dituntut Istrinya Segera Lingsir Dari Jabatan!

| 15:39 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-10T08:39:53Z

Alasannews.com | Ketapang - Pada Tanggal 28 Februari 2026, Sekitaran Pukul 23:05 malam Pak Temenggung Dusun Semadang kiri Desa Balai Semadang Kecamatan Simpang Hulu, mendapatkan telepon seluler via WhatsApp messenger dari salah satu warga, yang menyuruh datang ke lokasi kejadian tepatnya di rumah Kediamannya sendri di Desa Balai Semadang.


Dimana yang menelpon yaitu salah satu korban perselingkuhan, antar Kades Merabu Jaya bersama yang tak lain istrinya sendiri, yang ketangkapan basah oleh suaminya sedang bermantap-mantapan berselingkuh di rumah Kediamannya sendiri,(10/5).


Setelah hampir sampai, Datuk Temenggung Desa Balai Semadang ke olah (TKP), Kades Herman Tono sudah tidak berada lagi di tempat alias kabur.

Setelah mencari keberadaan Kades beberapa waktu bersama warganya, tak berselang lama Temenggung Balai Semadang mendapatkan kabar kembali melalui telepon seluler dari salah satu warga yang memberi kabar bahwa Kades tsb berada di rumah Kediamannya.


Tanpa fikir lagi Temenggung langsung bergegas menjemput pelaku tsb, yang dimana sebelumnya Temenggung sudah melihat situasi sudah sangat ramai warga yang berkumpul di lokasi kejadian, maka berinisiatif demi menjaga keamanan Kades dari bahayanya dari amukan masa/warga dan kluarga suami selingkuhannya yang bisa saja anarkis dan main hakim sendiri maka Temenggung mengambil langkah kebijakan untuk membawa Kades ke tempatnya bersama beberapa warga saja.


Adapun kedua pelaku perselingkuhan tsb berstatus suami dan istri orang, selama sehari semalam oknum Kades berembuk dengan beberapa warga dan Temenggung yang bukan di lokasi kejadian pertama, saat itu Temenggung dan beberapa warga menanyakan bagaimana kelanjutan hubungannya kepada perempuan selingkuhannya, Oknum Kades tersebut menjawab akan bertanggung jawab untuk menikahi si perempuan selingkuhannya.


Kemudian warga dan Temenggung memberikan beberapa persyaratan bahwa Kades harus siap di adat serta menyediakan segala macam persyaratan, sebelum menikahi selingkuhannya, dan kedua pasangan tersebut juga harus menyelesaikan adat kedua Desa serta penyelesaian dengan pihak keluarga masing-masing pasangannya.


Namun oknum kades dan siperempuan selingkuhannya, belum juga menyelesaikan persyaratan sudah melanggar perjanjian yang sudah disepakati, alih-alih sudah menikahi selingkuhannya tanpa sepengetahuan keluarga dan istri sahnya.


Setelah mendapatkan berita acara hitam di atas putih, selang waktu kurang lebih satu bulan warga terkejut mendapatkan informasi bahwa Kades belum bercerai bersama istri sahnya, dan anehnya tidak mau bercerai, yang dimana Oknum Kades tersebut sudah melanggar perjanjian yang sudah ditanda tangani atau disepakati.


Bagaikan buah simalakama, Oknum Kades yang dimana sudah terikat perjanjian sebelumnya terpaksa harus secepatnya menikahi selingkuhannya, atas dorongan warga yang seakan mendesak Kades untuk segera menceraikan istri sahnya dan menikahi selingkuhannya.


Dimana warga sendiri yang memutuskan tanggal pernikahan kades bersama selingkuhannya, mau tidak mau Kades dipaksa untuk segera menyelesaikan perkara dirinya dengan selingkuhannya, serta harus sudah melangsungkan pernikahan secara Adat yang dipinalkan warga kampung pada tanggal (11/04/2026).


Sedangkan dari pertama kejadian hingga sampainya dihari pernikahan Kades kedua anak Kades dan istrinya sedang tidak berada ditempat yaitu istri bersama 1 orang anaknya masih di Ibukota Pontianak, dan satu lagi berada di Bengkayang.


Dari awal kejadian sesampainya Kades menikah tanpa sepengetahuan istrinya, dari anak dan istrinya sudah berupaya secepatnya ingin memesan trevel dan untuk pulang ke Ketapang, namun kemungkinan masih ada urusan yang belum terselesaikan maka terhambat oleh waktu.


Namun berdasarkan keterangan melalui pernyataan Temenggung bahwa istri dan anak Kades sudah dalam perjalanan, namun malah sebaliknya.


Saat itu dari Adik kandung Kades dan keluarga istri dari Kades sendiripun belum bisa bisa memutuskan, sebab yang berhak adalah istri Kades sendiri, di dalam hubungan rumah tangga siapapun tidak diperkenankan untuk mencampuri, terkecuali sudah melewati batas tanpa pengecualian.


Meskiun terikat perjanjian, pada saat itu dari Kades, maupun istri sahnya juga harus wajib mengetahui barulah penandatanganan perjanjian bisa disepakati, serta dari selingkuhan maupun suami si pelaku mesum juga harus ada bersama-sama, bukan malah masyarakat baik siapapun yang mengatur hubungan suami-istri di dalam memutuskan baik mengambil suatu kebijakan.


Adapun adik kandung Kades juga mendapatkan informasi dari sejumlah masyarakat juga mengatakan bahwa istri sahnya Kades di Pontianak juga mengalami cacat, kurus, serta tidak bisa apa-apa lagi, dan sudah diceraikan oleh Kades, namun pada kenyataanya penebar isu tersebut tidaklah benar, ujarnya adik Kades ke Temenggung.


Anaknya juga yang sedang berada di Bengkayang demi kedua orang tua nya juga akan datang turut serta dalam permasalahan tersebut.


Menurut informasi dari Kakak istri Kades, tersirat kabar di Desa bahwa informasinya bahwa istri Kades yang tidak ingin diceraikan, dan sebaliknya dari Kades ditanya menjawab juga tidak mau ingin menceraikan isterinya.


Selain mencederai citra nama baik Desa, Oknum Kades yang seharusnya menjadi contoh warga Desa, malah berbuat mesum bersama istri orang, dan lari dari kenyataan pada saat kejadian, serta sudah melanggar perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya, itu juga harus dipertanggungjawabkan, sebelum hukum yang sebenarnya memutuskan.


Diharapkan kepada APH Aparat Penegak Hukum instansi terkait, Muspika dan Muspida kabupaten Ketapang dengan harapan harus menindak lanjuti, tidak hanya sebatas melakukan pembinaan namun harus mengarah pada proses hukum apabila tiadanya penyelesaian dari kedua belah pihak keluarga.


Adapun dari istri sah Kades beserta keluarga besar istri sah Kades, dan didukung oleh adik kandung Kades menuntut agar Kades segera dicopot dari jabatannya, dimana pernikahan Adat yang dilakukan Kades bersama selingkuhannya tidak sah diterima oleh istri, dan kedua anak kandungnya, maupun pihak keluarga.


Dikarenakan secara Agama Katolik tidak mengijinkan pasangan yang sudah menikah dan menikah lagi sebelum adanya keputusan bercerai terlebih dahulu, maupun laki-laki tidak diperkenankan istri lebih dari satu, dan perempuan yang sudah berceraipun sekalipun lepas dari suaminya tidak diperkenankan lagi untuk menikah kembali, pungkasnya.(*/Gh)



×
Berita Terbaru Update