Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gubernur Anwar Hafid Instruksikan Penertiban Menyeluruh Tambang Batuan Yang Tak Taat Aturan

| 15:49 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-01T08:49:38Z

 



ALASANNEWS, (Palu) - Kawasan bisnis perusahaan tambang batuan di wilayah Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah kini mulai ditertibkan secara agresif oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di bawah kepemimpinan  Gubernur Dr. H. Anwar Hafid, M.Si. Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya laporan terkait pelanggaran aturan operasional dan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.


Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si menegaskan bahwa seluruh perusahaan tambang batuan yang tidak taat aturan wajib ditertibkan dan diproses secara hukum hingga tuntas. Pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi bagi korporasi yang mengabaikan regulasi dan merusak ekosistem daerah.


"Kita lagi lakukan selektif di kawasan tambang batuan. Semua perusahaan tambang batuan yang tidak taat aturan harus ditertibkan dan diusut tuntas. Terutama terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), karena RKAB itu tidak berdiri sendiri. Ada dua item yang harus dipenuhi sebelum diterbitkan RKAB," tegas Gubernur Dr. H. Anwar Hafid, M.Si kepada Alasannews melalui pesan WhatsApp pada Jumat (1/5/2026).


Menurut Anwar Hafid, Pemprov Sulteng saat ini sedang melakukan penataan total terhadap kawasan bisnis tambang batuan di poros Palu dan Donggala. Fokus utama dari penertiban ini bukan hanya soal administrasi semata, melainkan juga mitigasi terhadap bahaya lingkungan yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat sekitar lingkar tambang.


"Terkait RKAB, karena ternyata RKAB itu tidak berdiri sendiri. Ada dua item persyaratan yang harus dilengkapi terlebih dahulu, barulah RKAB bisa diterbitkan," lanjut Anwar Hafid memperjelas regulasi ketat yang kini diberlakukan.


Kejati Sulteng Selidiki Kasus PT Kaltim Khatulistiwa


Di tengah upaya penertiban oleh Pemprov, aparat penegak hukum juga bergerak cepat membongkar dugaan pelanggaran hukum di sektor ini. Terkait langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah yang saat ini sedang memeriksa bisnis tambang batuan di wilayah Kabupaten Donggala milik PT Kaltim Khatulistiwa, Gubernur Anwar Hafid memberikan pembenaran.


Perusahaan yang diketahui menempatkan H. Muhaimin sebagai Komisaris dan Miming Azis Liono sebagai Direktur Utama tersebut kini sedang dalam bidikan serius korps Adhyaksa. "Ya, sekarang sedang diperiksa Kajati," ujar Gubernur Anwar Hafid singkat.


Berdasarkan catatan redaksi Alasannews, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT Kaltim Khatulistiwa (KK) untuk komoditas tambang batuan (quarry) di Donggala sebelumnya diterbitkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah dengan masa berlaku dari tahun 2020 hingga 2025.


Namun, per April 2026, Kejati Sulteng telah menaikkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan. Tidak tanggung-tanggung, penyidik Kejati bahkan telah melakukan penyitaan terhadap sedikitnya 32 unit alat berat milik perusahaan tersebut terkait dugaan masalah krusial dalam perizinan maupun operasional di lapangan.


Sebagai informasi, jenis izin yang dipegang oleh PT Kaltim Khatulistiwa adalah IUP Operasi Produksi Batu Gunung/Quarry Besar yang berlokasi di Kabupaten Donggala. 


QMeski perizinan pertambangan secara bertahap ditarik ke pemerintah pusat (Kementerian ESDM) sejak berlakunya kebijakan baru pada tahun 2021, IUP lama yang diterbitkan Gubernur sebelum masa transisi tetap berlaku hingga habis masa berlakunya atau dilakukan penyesuaian regulasi.


Sengkarut Izin Terminal Khusus (TUKS) Jadi Sorotan


Selain masalah RKAB dan operasi produksi, sengkarut pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di kawasan pesisir Palu-Donggala turut memantik perhatian publik. TUKS merupakan dermaga dan fasilitas penunjang yang dibangun serta dioperasikan oleh perusahaan untuk melayani kebutuhan logistik usaha pokoknya sendiri, dan dilarang digunakan untuk melayani kepentingan umum.


Secara aturan, TUKS terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) atau Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan, yang izin operasinya mutlak harus diterbitkan oleh kementerian terkait. Namun, realita di lapangan justru menimbulkan pertanyaan besar terkait sistem pengawasan yang dilakukan oleh pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).


Berdasarkan informasi yang dihimpun Alasannews, sebagian besar TUKS yang beroperasi di kawasan bisnis tambang batuan Palu dan Donggala diduga kuat hanya mengantongi izin sementara. Ironisnya, izin yang bersifat darurat atau sementara tersebut diduga terus-menerus diperpanjang oleh oknum di KSOP Teluk Palu demi melancarkan aktivitas pengapalan material batu.


Merespons dugaan maladministrasi dan lemahnya pengawasan terminal logistik ini, Gubernur Anwar Hafid memastikan bahwa persoalan pelabuhan tikus dan TUKS bermasalah ini masuk dalam daftar hitam yang akan segera ditertibkan oleh tim gabungan.


"Hal semacam ini (pelanggaran izin TUKS) juga bagian yang harus ditertibkan," pungkas orang nomor satu di Sulawesi Tengah tersebut.


Penertiban berskala besar ini diharapkan mampu mengembalikan tata kelola tambang batuan di Sulawesi Tengah yang ramah lingkungan dan taat terhadap hukum yang berlaku.**

×
Berita Terbaru Update