Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkesan Kebal Hukum : Berikut Sebagian Nama Cukong Penampung Kayu Illegal Logging Di Ketapang?!

| 21:34 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-14T14:34:35Z

Alasannews.com |KETAPANG - Penampung kayu Illegal Logging tanpa mengantongi ijin lengkap disebut, selama bertahun-tahun lamanya beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari APH Aparat Penegak Hukum, instansi terkait untuk wilayah hukum Kabupaten Ketapang.



Dimana selama ini baik dari APH instansi terkait diduga seakan melindungi serta Pembiaran, seolah tutup mata atas aktivitas dan para pebisnis, pelaku penampung kayu Illegal Logging tanpa mengantongi ijin lengkap yang terkesan kebal hukum, dilindungi, serta Pembiaran dan tutup mata.


Adapun hal ini berdasarkan pantauan kacamata tim media Alasannews.com, serta dihimpun dari berbagai narasumber, dan hasil investigasi di lapangan.


Adapun diantaranya Yasin alias Acin yang sebagai pengusaha kayu sekaligus penampung terbesar di Ketapang memiliki TPK di beberapa tempat sudah sekian lama bertahun-tahun tanpa adanya tersentuh hukum.


Adapun yang diketahui biasanya kayu masuk serta di tampung tepat di TPK rumah kediamannya di Jln.Medan Pertanian Desa Sukabangun Luar, dan Jln.Gajah Mada Desa Kalinilam, serta Jl.Gatot Subroto Desa Paya Kumang Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat sebagai penampung berbagai jenis kayu diantaranya kayu Ulin dan memiliki Banyak TPK dibeberapa tempat.


Yang menjadi pertanyaannya asal usul kayu tersebut didapatkan dari hutan mana? Kerap kali kayu slalu dibawa ke TPK-nya pemiliknya yaitu Acin alias Yasin, dibawa dengan bebas, sementara APH instansi terkait terkesan tutup mata dan terindikasi adanya Pembiaran yang menjadi sorotan tajam oleh publik.


Adapun berdasarkan keterangan Acin alias Yasin sempat mengemukakan, tepat di rumah Kediamannya, " Percuma saja diberi jatah setiap bulannya, maupun dibantu stiap kali ada kegiatan, dan hari-hari besar seperti Idhul Fitri, Idhul Adha, Natal, 17 Agustus, dan tahun baru, serta pada hari-hari tertentu lainnya, bahkan ada yang meminta uang dan ada yang minta kayu untuk keperluan kantor, kita bantu dana ya dana, kayu ya kayu beda lagi", ucapnya.


"Adapun tambahan bahkan dari kebanyakan Oknum APH instansi terkait maupun LSM Media juga ada yang mendapatkan jatah setiap bulannya, namun ketika ada suatu masalah, satupun tidak ada yang membantu, dari kayu hingga uang sudah kita bantu, tapi ujung-ujungnya kita malah ditangkap serta dilaporkan, dan di mediakan ", ucapnya kepada tim media tempo lalu.


Adapun tambahan berdasarkan informasi dari salah satu masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya melalui telepon seluler via WhatsApp messenger, (Sabtu, 11 Juli 2026), mengungkapkan bahwa, " Dalam minggu-minggu ini trakhir Acin mengambil kayu dengan inisial (RN) yang beralamat di Desa Pematang Rangkong, dan kayu tersebut di dapat dari lokasi Kecamatan Sandai serta Yasin biasanya mengolah di Sawmill tempat Almarhum Manto di Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong Ketapang (Kalbar).


Di tempat yang berbeda di Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong yang memiliki Sawmill kayu dan sekaligus tpk tepat di rumah Kediamannya pribadi Eman sebagai pengusaha penampungan bermacam jenis kayu Ulin dan sebagainya seringkali masuk ke Sawmill sekaligus tpk Kayu tepat di rumah kediamannya, jarang sekali bahkan selama ini tidak sedikitpun tersentuh hukum.


Di Kelurahan Mulia Kerta Kecamatan Benua Kayong yang biasa di sapa Mak Hj.Lia sebagai penampung hal hasil kayu Illegal Logging bermacam jenis kayu Ulin dan sebagainya sudah cukup lama beroperasi tanpa tersentuh hukum.


Adapun penebangan kayu Ulin yang dilindungi, ditebang namun tak dilakukan reboisasi kembali, yang memerlukan waktu puluhan tahun yang cukup lama untuk tumbuh tebangnya, namun kini di kabupaten Ketapang sudah menjamurnya Illegal Logging, serta rusaknya hutan yang seharusnya kita jaga serta lestarikan, malah semakin hari semakin punah di tangan-tangan manusia yang rakus dan serakah serta tidak bertanggung jawab.


Andaipun adanya tebang tumbuh tanam harus dilakukan penanaman kembali atau penghijauan kembali atau biasa disebut (reboisasi), yang seharusnya ditebang untuk keperluan sesuai kebutuhan masyarakat saja tanpa harus merusak lingkungan dan ekosistem hutan dan para satwa yang dilindungi, dimana lahan konservasi sumber daya manusia dan kembang tumbuhnya bagi satwa yang dilindungi harus tetap kita jaga dan lestarikan.


Namun di Kabupaten Ketapang saat ini hari ke hari hutan semakin hilang dipenuhi sawit dan keserakahan para investor perusahaan yang masuk dari luar daerah dan kenakalan tangannya manusia-manusia yang tidak bertanggung jawab.


Kayu lokal yang sewajarnya pun harus dilengkapi dengan ijin namun di kabupaten Ketapang sudah bertahun-tahun tiadanya pertanggung jawaban oleh APH instansi terkait atas pembalapan liar jarang sekali tersentuh hukum.


Diharapkan kepada APH Aparat Penegak Hukum instansi terkait Gakkum, institusi tertinggi pemerintah Daerah maupun pusat untuk segera mengambil langkah kebijakan untuk dapat melakukan pengauditan serta menindaklanjuti dengan tegas para pelaku Mapia Illegal Logging yang tanpa ijin melakukan pembalapan liar di hutan yang kini terkikis hilang akibat ulahnya keserakahan manusia yang tidak bertanggung jawab.


Lebih lanjutnya, dengan harapan untuk dilakukan penertiban kepada para Penampung-penampung kayu Illegal Logging seperti yang sudah disebutkan di atas agar bisa dilakukan penyelidikan lebih lanjut, guna mencegah rusaknya lingkungan dan hutan yang hari ke hari semakin punah, dimana hal tersebut harus dilakukan pembedahan ditindaklanjuti berdasarkan pasal dan UU yang berlaku, tukasnya.


Setelah berita ini diterbitkan dari tim media akan terus memantau perkembangan serta akan trus mengumpulkan, melengkapi dari data-data yang ada, mengumpulkan dari sejumlah keterangan lebih lanjut dari berbagai narasumber dan hasil investigasi di lapangan dengan harapan perihal ini segera ditindaklanjuti, berdasarkan pasal dan UU yang berlaku, pungkasnya.


Oleh : Richard

Editor : Gun*

×
Berita Terbaru Update