Alasannews.com | SAMBAS, KALBAR — Aktivitas perjudian jenis toto gelap (togel) disebut masih berlangsung di wilayah Gang Ardi, Dusun Surya, Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Informasi tersebut menjadi perhatian Tim Investigasi HMI setelah adanya keterangan warga yang menyebut dugaan aktivitas perjudian togel masih terjadi di kawasan tersebut pada Minggu (27/9/2026).
Seorang warga Kecamatan Tebas yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut seorang pria berinisial Y, yang disebut berdomisili di Desa Bekut, diduga berperan dalam aktivitas perjudian togel tersebut.
“Bandar judi togel ini diduga memiliki bekingan dari oknum aparat sehingga aktivitasnya aman dan tidak tersentuh hukum,” ujar warga tersebut, Minggu (27/9/2026).
Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan ataupun adanya pihak yang disebut sebagai “bekingan” tersebut belum terverifikasi secara independen. Tim Investigasi HMI mendorong aparat penegak hukum melakukan pengecekan di lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Warga berharap aparat tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi melakukan penelusuran terhadap dugaan aktivitas perjudian apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Jika ditemukan adanya aktivitas perjudian tanpa izin, kami berharap dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku,” ujarnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ketentuan mengenai perjudian antara lain diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427.
Pasal 426 mengatur mengenai perbuatan tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, termasuk menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam suatu perusahaan perjudian. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Sementara Pasal 427 mengatur mengenai orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi aparat penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau temuan terkait dugaan praktik perjudian.
Aparat Diminta Pastikan Kebenaran Informasi
Tim Investigasi HMI menilai informasi masyarakat mengenai dugaan perjudian perlu diverifikasi melalui langkah penegakan hukum yang profesional dan berdasarkan bukti.
Selain memastikan apakah benar terdapat aktivitas perjudian, aparat juga diharapkan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup.
Adapun tudingan mengenai dugaan adanya “bekingan oknum aparat” juga perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Tim Investigasi HMI tidak menempatkan tudingan tersebut sebagai fakta sebelum terdapat hasil penyelidikan atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Tebas, Polres Sambas, serta pria berinisial Y yang disebut dalam informasi warga tersebut belum memberikan konfirmasi terkait dugaan aktivitas togel di Desa Bekut.
Sumber: Tim Investigasi HMI
Red/Tim*


