ALASANnews. Bintan | Kepulauan Riau, Keberadaan mafia tanah di Kabupaten Bintan meresahkan dan berimplikasi terhadap proses pembangunan suatu daerah bahkan pembangunan nasional, juga rentan memicu konflik sosial, serta menurunkan daya saing, Kamis 2/11/2021.
Dalam keterangan pers ,Selasa (30/11/2021) dilansir dari Onewstv.1 Desember 2021, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri membentuk tim khusus untuk memberantas mafia tanah.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta agar dapat mencermati setiap sengketa tanah di wilayah hukum masing - masing.
Jaksa harua mampu memberikan solusi perbaikan sistem agar tidak ada celah bagi para mafia tanah untuk menganggu tananan yang ada.
Dengan adanya anjuran Kejaksaan Agung RI ini membuat trobosan baru bagi penegakkan hukum terkait masifnya para mafia tanah saat ini di Kabupaten Bintan, dan pihak kepolisian juga saat ini telah menunjukkan kinerja yang luar biasa dalam pengungkapan para mafia tanah.ujar Jefri salah satu korban mafia tanah.
Jefri salah satu korban mafia tanah, sangat berharap pihak penegak hukum memberi rasa keadilan yang kongrit terhadap masifnya mafia tanah yang berada di Jalan. Pasar Baru menuju Tanjung Permai RT.012.RW.02 Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau.
Dimana tanah di Jalan. Pasar Baru menuju Tanjung Permai tersebut, warga sebagai korban tanahnya dijual mafia tanah , dan dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Bintan untuk pengadaan Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) tahun, hingga sampai saat ini tanah tersebut tidak bisa dibanggun kerena telah menjadi tanah sengketa, sehingga menghambat pembangunan, dan merugi warga untung saja tidak terjadi konflik,sambung Azizon.
Diminta agar pihak hukum memangil mafia tanah tersebut kerena merugikan warga dan mengunakan dana APBD Pemkab Bintan, dana yang dialokasikan oleh pemkab Bintan Rp 2,44 miliar untuk tanah dengan luas kurang lebih 2 hektare, lanjut Azizon.
Red/Jul


