Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perjuangan Boedak Kampung Menggali Potensi Labuh Jangkar, Melakukan Yudisial Review Ke MA

12/19/2021 | 19:48 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-19T12:48:21Z
 

ALASANnew, Kepri | Jamhur Ismail Ketua Pembina Aliansi Boedak Kampung melakukan Yudisial Review terkait sengketa kewenangan pemerintah pusat terhadap pemerintah Provinsi Kepri, terkait terjadinya sengketa kewenangan terkait jasa labuh jangkar diperairan Kepri.Minggu 19/12/2021. 

"Jamhur Ismail adalah Anak Kepulauan Riau yang telah mengabdi menjadi Prajurit TNI AD selama 36 tahun sisa pengabdian 4 tahun pulang kampung dengan harapan dapat memberikan sumbangsih kepada kampung halaman melalui upaya menggali potensi maritim yang dititipkan oleh Allah SWT," ujarnya.

Letak Provinsi Kepulauan Riau yang strategis dekat dengan selat Malaka Malaysia menjadi suatu yang sangat potensi dimana kapal - kapal berlabuh dan berlayar melalui jalur tersebut dari zaman batu sampai zaman now, hal ini belum bisa digali oleh Pemerintah Kepri untuk memakmurkan Kepri dan masyarakatnya. 

"Sehingga Jamhur Ismail melakukan upaya, langkah terakhir sebagai rakyat Kepri setelah pensiun adalah bersurat Kepada Presiden Jokowi dan mengajukan Yudisial Review Ke Mahkamah Agung ( MA ) secara perorangan,"ujarnya. 

Jamhur Ismail bersedih dan kecewa dengan langkah Pemprov Kepri dalam menyikapi labuh jangkar, Sejak tahun 2017 saya dilantik sebagai Kepala Kadis Perhubungan dan pulang kampung meninggalkan tentara ( TNI )  kerena untuk menegakkan kedaulatan atau kewenangan daerah 12 mil di laut, yang merupakan kewenangan daerah sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 Pasal 27. 

Labuh jangkar merupakan output dan kesejahteraan rakyat kepri merupakan outcome tetapi hal yang mendasar adalah Kewenangan atau hak daerah mengelola 12 mil sesuai peraturan perundangan. 

Semua peraturan perundangan atau stakeholder terkait sudah kuat menyatakan 12 mil merupakan kewenangan daerah.

Selama menjabat berbagai langkah dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut kerena memang hak daerah dan untuk kesejahteraan rakyat terutama bagi 8 provinsi yang bercirikan Kepulauan atau Lautnya.

Provinsi Kepulauan Kepri tidak boleh menyerah kerena potensi maritim Kepri luar biasa dan dapat meningkatkan PAD Provinsi Kepri.

Provinsi Kepri melalui BUP Kepri melalui aspek Bisnes , Jamhur menyarankan Gubernur Kepri jangan lemah semangat tetap berjuang menununtut hak kewenangan daerah ( mengelola 12 mil laut) kerena pemerintah UU sidang Non Litigasi sudah dilakukan dan menang maka lanjutkan langkah terakhir dengan sidang Litigasi yaitu Yudisial Review ke MA. Sesuai semboyan Provinsi Kepri " Berpanjang Amanah Bersarung Marwah," Gubernur Kepri sudah diamanahkan UU untuk mengelola 12 mil laut maka tegakkan marwah Kepri untuk merebut 12 mil laut.Semoga Allah SWT meridhoi upaya yang dilakukan Pemprov Kepri. 

Upaya dan perjuangan Jamhur melakukan Yudisial Review didukung segenap Komponen masyarakat, LSM , Ormas dan Aliansi bahkan mahasiswa demi kemakmuran Kepri, tinggal pemerintah Kepri menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan, kerena untuk berjuang merebut jasa labuh jangkar adalah kepentingan Kepri demi kesejahteraan masyarakat Kepri khususnya. 

96 persen potensi maritim Kepulauan Kepri suatu hal yang harus terwujud kerena 4 persen daratan kecil sekali menyerap PAD. 

Perlu kerja sama segenap Komponen dan elemen masyarakat, Ormas, LSM, Aliansi, dan lain - lain, demi kepentingan Kepulaun Riau yang berpancang Amanah bersauh Marwah.  

Red/Jul.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update