Jakarta--Ada pembangunan yang diduga kuat tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan terindikasi melanggar Fasilitas Umum (FASUM). Terkait hal tersebut warga atau masyarakat Teluk Gong kelurahan Pejagalan kecamatan Penjaringan Jakarta Utara menolak keras pembangunan termaksud.
"Kita tegas menolak, sebab apapun alasannya jika tidak memiliki IMB maka pembangunan harus segera dihentikan. "Jelas Chandra (nama samaran) perwakilan warga Teluk Gong kepada Tim Wartawan di Jakarta Utara, Sabtu (19/02/2022)
"Pencerahan yang disampaikan oleh Lurah Pejagalan bersama 3 pilar harus sama-sama kita hormati, karena beliau-beliau adalah pemimpin kita di kelurahan ini. "Lanjutnya
Sebagaimana diketahui sempat terjadi gesekan atau ketegangan belum lama ini, namun sudah ditengahi oleh Lurah Pejagalan. Untuk selanjutnya perwakilan warga Pejagalan segera menyampaikan data maupun dokumen penting lainnya kepada Lurah
"Kita sangat yakin kegaduhan tidak akan berlanjut karena semua harus taat pada hukum. "Tegasnya
Lipsus: TIM PEWARTA


