Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

OSO Sekuritas Indonesia Menggugat Elbara Kapital Group Terkait Wanprestasi

6/23/2022 | 00:36 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-22T17:46:03Z


Tim kuasa Hukum dari PT OSO Sekuritas Indonesia (PT.OSI) yaitu Master Trust Law Firm diantaranya Natalia Rusli, S.H, C.L.A., Farlin Marta, S.H, Agung Pratama Putra,S.H., dan Garin Tirana, S.H., M.Kn akan menggugat PT Elbara Kapital Group (PT EKG) dikarenakan tidak membayar tagihan/hutang kepada PT OSI hingga lebih dari Tujuh Milyar.

Natalia Rusli,S.H., C.L.A, Managing Partner Master Trust Law Firm menegaskan “PT EKG sepertinya ingin bermain-main dengan somasi yang telah kami kirim, kami tidak segan-segan untuk menempuh upaya-upaya hukum, tunggu saja.”



Perkara ini di diungkap oleh Agung Pratama Putra,S.H dimana PT.EKG yang di wakili oleh Direkturnya Wim Alfatih pada 20 September 2019 menjadi nasabah dari PT.OSI yang mendapat fasilitas transaksi sebanyak Rp3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) dalam 1 (satu) hari transaksi, dengan 3 (tiga) jenis saham, yakni HRME (Menteng Heritage Realty, Tbk), JAST (Jasnita Telekomindo Tbk) dan DFAM (Dafam Property Indonesia Tbk) yang transaksinya berjalan lancar. 

Hingga pada tanggal 19, 20 dan 23 Maret 2020 PT.EKG mengalami gagal bayar terhadap transaksi pembelian saham di PT.OSI hingga muncul tagihan dan denda lebih dari Tujuh Milyar. Lalu Wim Alfatih menandatangi Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran Hutang dan Kuasa untuk menjual pada 1 April 2020 dengan beberapa jaminan seperti saham, cadangan batubara, mobil Innova dan Apartemen Catalonia Pejaten Park Residence.

Farlin Marta, S.H menuturkan Wim Alfatih dan/atau PT.EKG hingga 1 Juli 2020 tidak segera membayarkan tagihan dan dendanya, malah membuat perjanjian baru dengan PT.OSI yang menyatakan seluruh saham milik Wim Alfatih dan/atau PT.EKG dialihkan kepada PT.OSI dengan nilai Rp50,- (Lima Puluh Rupiah) per lembar saham, memberikan PPJB Apartemen Catalonia Pejaten Park Residence atas nama Wim Alfatih, dan menyatakan apabila nilai jual saham dan unit apartemen tidak mencukupi untuk pembayaran atas keseluruhan kewajiban, maka akan dilakukan penagihan kembali kepada Wim Alfatih atas kekurangan pembayaran atas kewajiban yang tersisa.

“Saya ingatkan kepada Wim Alfatih selaku Direktur PT.EKG jangan pura-pura lupa ingatan dengan apa yang telah dilakukan dan hanya memberikan janji tanpa kejelasan kepada klien kami,” tegas Farlin Marta, S.H. Advokat Master Trust Law Firm.

PT.OSI pun telah berulang kali menagih kepada Wim Alfatih dan/atau PT.EKG baik secara lisan dan tulisan melalui kuasa hukumnya Master Trust Law Firm, namun tidak ada tanggapan yang berarti dari pihak Wim Alfatih dan/atau PT.EKG. “Bahkan hingga saat ini tidak ada itikad baik untuk proses pengalihan kepemilikan hak Apartemen Catalonia Pejaten Park Residence atas nama Wim Alfatih dengan Akta Notariil,” ujar Garin Tirana,S.H.,M.Kn , Advokat Master Trust Law Firm. 

Garin Tirana, S.H.,M.Kn membeberkan fakta bahwa PT EKG telah melakukan wanprestasi kepada PT.OSI hingga 2 tahun lamanya, “Kami sebagai kuasa hukum dari PT OSI akan melakukan sita jaminan terhadap seluruh aset yang dimiliki oleh PT EKG melalui pengadilan, baik itu aset yang berada di Jakarta dan di luar Jakarta." 

PT.OSI akhirnya memilih menempuh jalur hukum perdata dengan mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Wim Alfatih dan PT.EKG ke Pengadilan Negeri Tangerang. “Gagal bayar yang dilakukan oleh Wim Alfatih dan/atau PT.EKG ini mengakibatkan kerugian besar bagi PT.OSI seperti ijin PT.OSI yang di cabut dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKDB) menurun,” ungkap Farlin Marta,S.H.

“Kami sebagai kuasa hukum akan mengawal kasus ini hingga Wim Alfatih dan PT.EKG melaksanakan kewajibannya hingga tagihan dan dendanya lunas sebesar lebih dari Tujuh Milyar,” tutup Natalia Rusli,S.H., C.L.A.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update