Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

PPKHI KERJASAMA DENGAN FAKULTAS SYARIAH SIAP CIPTAKAN GENERASI HANDAL KHUSUS PROFESI ADVOKAT/KONSULTAN

7/21/2022 | 16:23 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-21T09:23:44Z


ALASANNEWS.ONLINE GORONTALO- Kali ini Ketua DPC PPKHI Provinsi Gorontalo Irfan Slamet Bano SHI menguatkan eksistensinya sebagai lembaga yang melahirkan SDM profesional pada bidang hukum alhamdulilah menyelenggarakan kerjasama dengan Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama oleh dekan Fakultas Syariah tersebut. Rabu, (20/7/2022)
 
Salah satu Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Sultan Amai Gorontalo DR Ahchmad Faisal pula mengatakan, kegiatan PPKHI ditargetkan dapat menjadi wadah bagi alumni FASYA  khususnya bagi mereka yang memiliki interest pada profesi pengacara untuk menjadi tenaga advokat yang profesional.

“Target utama kita dalam penyelenggaraan PPkHI ini adalah alumni fakultas syari’ah. Kami berharap dengan terlibat dalam PPKHI akan memudahkan mereka terserap di dunia kerja yang secara tidak langsung menunjukkan bahwa kualitas alumni FASYA tidak diragukan,” jelasnya.

FASYA tengah mempersiapkan rekrutmen atau pendaftaran peserta PKPA bertempat di gedung pelayanan administrasi. Pelaksanaan PPKHI melibatkan sejumlah pakar dan praktisi bidang hukum baik dari FASYA IAIN STA Gorontalo, PPKHI maupun lembaga peradilan di Provinsi Gorontalo.

“Kita juga berkontribusi menyiapkan tenaga pengajar pada kegiatan ini sebagai wujud pengabdian FASYA terhadap peningkatan SDM Advokat serta bidang Konsultan. Harapan kami kegiatan ini bisa diselenggarakan minimal dua kali dama setahun dengan target peserta yang Maksimal sudah siap ikut serta dalam kegiatan ini,” tambahnya.

Irfan Slamet Bano SHI tambahkan pula Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan Konsultan Ini  merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi calon advokat/Konsultan untuk memperoleh lisensi kepengacaraan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Setelah mengikuti PPKHI, calon advokat akan menjalani tahapan Ujian Kompetensi Advokat serta magang pada kantor advokat untuk memperoleh pengalaman pendampingan klien mulai dari konsultasi hukum hingga bantuan hukum di pengadilan nantinya. 

Apabila telah memenuhi ketentuan di atas, maka calon advokat dapat mengikuti pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat di Pengadilan serta di Bidang Konsultan Dengan demikian, yang bersangkutan telah memiliki legalitas untuk membuka kantor advokat dan bertanggung jawab penuh atas bantuan hukum yang diberikan kepada kliennya di Provinsi Gorontalo. Tandas Irfan.

Reporter Dodi Dain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update