Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Hewan Dan Barang Ilegal Pelakunya Belum Tertangkap

11/18/2022 | 18:46 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-18T11:46:18Z


Kota Langsa. -- Dengan Giat serta bertejat kuat kini tim operasi gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Tamiang, Polres Langsa, dan Satgas BAIS TNI Aceh Tamiang, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan karton barang ilegal berupa, 20 ekor kambing, 1 koli berisi kura-kura, ular, kadal dan katak, termasuk tokek yang sudah dikeringkan, produk kosmetik dan pakaian bekas, pada hari Kamis (17/11/2022) sekira 01.45 WIB.

Untuk itu dalam Press Conference, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C. Kuala Langsa, Sulaiman, SE.M.si pada hari ini Jumat (18/11/2022) petang menjelaskan sebagai wujud nyata dari salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Community Protector, Tim operasi gabungan Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Tamiang, Polres Langsa, dan Satgas BAIS TNI Aceh Tamiang melakukan penindakan terhadap satu unit Kapal High Speed Craft (HSC) dan satu unit Truk yang mengangkut ratusan karton barang-barang ilegal tersebut.


Menurutnya, kronologi penindakan dilakukan, pada hari rabu (16/11/2022) Tim P2 Bea Cukai Langsa memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada pemasukan barang impor ilegal menggunakan speed (HSC) ke wilayah Air Masin, Kabupaten Aceh Tamiang.

Lanjutnya, tim melakukan pendalaman dan analisa terhadap informasi yang ditindaklanjuti dengan membentuk tim operasi patroli laut dan patroli darat Bea Cukai Langsa serta berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang, Polres Langsa dan Satgas BAIS TNI Aceh Tamiang.

Kemudian, kata Sulaiman,SE.M.si pada hari Kamis (17/11/2022) sekira 01:45, Tim Patroli Laut berhasil melakukan penindakan terhadap 1 unit kapal jenis HSC (High Speed Craft) tanpa nama berbendera Thailand yang mengangkut barang diduga barang impor ilegal berupa tanaman hias dan diduga barang ekspor ilegal berupa hewan yang sudah dikeringkan jenis tokek tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan katanya.

Tambahnya lagi pada saat yang bersamaan Tim Operasi Gabungan juga berhasil melakukan penindakan terhadap 1 unit truk yang memuat barang diduga eks impor ilegal berupa hewan jenis kambing dan barang impor lainnya dan juga terhadap barang ekspor ilegal berupa hewan yang sudah dikeringkan jenis Tokek tanpa dilengkapi dokumen Kepabeananya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang-barang di atas HSC kedapatan 53 karung tokek yang sudah dikeringkan, 2 koli tanaman hias, 6 karton produk kosmetik berbagai jenis dan merek, 1 ball berisi pakaian bekas, dan terhadap barang-barang di atas truk kedapatan 108 karung tokek yang sudah dikeringkan, 20 ekor kambing, 1 koli berisi kura-kura, ular, kadal dan katak yang kemudian dilakukan penegahan dan penyegelan.

Dari hasil tangkapan tersebut diperkirakan total nilai barang adalah Rp 4 miliar, dimana
potensi kerugian negara masih dalam proses penelitian Bea Cukai Langsa.

Adapun dasar hukum dari pelanggaran di bidang Kepabeanan ini terdapat pada pasal 102 dan Pasal 102 A Undang-undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang berbunyi pada Pasal 102 huruf a, “Setiap orang yang, a.mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Oleh karna itu pada Pasal 102 A huruf a, huruf c, dan huruf e, setiap orang yang a.Mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, c. Memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 11A ayat (3) e. Mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1) tersebut.

“Dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya.

Kegiatan penindakan ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan pemerintah khususnya Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.

Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sulaiman juga menambahkan, lokasi penindakan di alur-alur yang sempit, estimasi antara 10 hingga 15 orang pelaku sedangkan pihak penindakan hanya 11 orang. Pun demikian ketika penyergapan mereka menghilang, sedangkan kelompok siapa masih dalam penyelidikan.

Sementara itu, Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK, menyatakan terkait segala tindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai dilakukan PPNS Bea Cukai dan pihak Polres Langsa tetap membackup. “Kami Polres Langsa menjaga kekayaan dari indonesia,” ujar Agung.

Hal senada juga disampaikan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, menyatakan bahwa penindakan ini dilakukan oleh teman Bea Cukai terkait. “Kami hanya membackup dari teman- teman Bea Cukai, intinya siap untuk melakukan backup apa yang dilakukan oleh Bea Cukai,” tandas Imam.

Hadir pihak Karantina Pertanian, Perikanan, Bais dan lainya dalam temu Pers tersebut di gudang penyimpanan barang dikantor bea cukai tersebut jelasnya.(zainal).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update