Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Andas Manik Pertanyakan Hak Bagi Hasil Penjualan Ikan Rp370 Juta, Klaim Dipotong Sepihak Oleh Congku dengan Alasan Hutang Lama!

| 11:37 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-11T04:37:34Z

Alasannews.com | PONTIANAK – 11 Juni 2026 - Perselisihan terkait pembagian hasil usaha budidaya ikan yang melibatkan seorang pengelola ikan bernama Andas Manik dengan Ardika atau Kartono Congku kini mencuat ke ruang publik. Andas Manik mempertanyakan hak bagi hasil yang menurutnya belum diterima secara utuh dari hasil penjualan ikan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah yang di duga dijual oleh Congku.



Berdasarkan keterangan yang diperoleh,Andas Manik merupakan sosok yang dipercaya oleh seorang investor asal Singapura untuk mengelola usaha budidaya ikan selot pekmo Kepercayaan tersebut diberikan karena Andas Manik dinilai memiliki pengalaman dan kemampuan dalam pemeliharaan, pengelolaan, hingga pengembangan budidaya ikan.


Dalam perjalanannya, ikan-ikan yang dikelola kemudian dititipkan di kolam milik seseorang yang dikenal dengan nama Congku. Penitipan tersebut disebut dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama yang juga mengatur mekanisme pembagian hasil apabila ikan berhasil dipanen dan dijual.


Seiring berjalannya waktu, ikan yang dibudidayakan tersebut berhasil dipanen dan dipasarkan. Namun, menurut Andas Manik, muncul persoalan ketika dilakukan pembagian hasil penjualan.


Melalui kuasa hukumnya, Andas Manik menyampaikan bahwa total hasil penjualan ikan yang diketahuinya mencapai sekitar Rp370 juta. Dari hasil tersebut, dirinya mengaku memiliki hak pembagian keuntungan yang hingga kini masih dipertanyakan realisasinya.


Selain mempersoalkan hasil penjualan ikan secara umum, Andas Manik juga mempertanyakan hasil penjualan seekor ikan arwana jenis Pekmo yang disebut ikut dijual dalam rangkaian usaha budidaya tersebut.


Menurut Andas Manik, persoalan utama bukan hanya mengenai besaran hasil penjualan, melainkan juga terkait mekanisme perhitungan pembagian keuntungan yang menurutnya dilakukan secara sepihak.


Ia mengaku memperoleh penjelasan bahwa bagian keuntungan yang menjadi haknya sebesar 40 persen dinyatakan habis karena dipotong untuk menutupi sejumlah hutang yang diklaim berasal dari tahun 2019.


Namun demikian, Andas Manik menyatakan keberatan atas klaim tersebut. Ia mengaku tidak pernah merasa memiliki hutang sebagaimana yang diperhitungkan dalam pembagian hasil tersebut.


"Saya mempertanyakan dasar perhitungan hutang tersebut. Sampai hari ini saya belum pernah menerima rincian yang jelas disertai bukti-bukti pendukung seperti nota, kuitansi, maupun dokumen transaksi yang menunjukkan adanya hutang sebagaimana yang diklaim," ungkap Andas Manik melalui kuasa hukumnya.


Menurutnya, seluruh bagian keuntungan yang seharusnya menjadi haknya justru dinyatakan habis akibat pemotongan yang dilakukan berdasarkan klaim hutang tersebut.


Karena itu, Andas Manik merasa dirugikan dan mengaku mempertanyakan transparansi dalam pengelolaan hasil penjualan ikan, termasuk dasar penghitungan hutang yang dijadikan alasan pemotongan bagi hasil.


Kuasa hukum Andas Manik menjelaskan bahwa kliennya tidak menolak apabila memang terdapat kewajiban yang sah dan dapat dibuktikan. Namun, menurutnya, setiap pengurangan hak seseorang harus didasarkan pada bukti yang jelas, dapat diverifikasi, dan diketahui oleh seluruh pihak yang terlibat.


"Kami hanya meminta keterbukaan. Jika memang ada hutang, mana bukti transaksinya, mana rinciannya, dan bagaimana perhitungannya. Jangan sampai seluruh hak klien kami hilang hanya berdasarkan perhitungan sepihak yang tidak pernah dijelaskan secara rinci," ujar kuasa hukum Andas Manik.


Pihaknya saat ini tengah mengumpulkan berbagai dokumen, keterangan saksi, bukti transaksi, serta bentuk kesepakatan yang pernah dibuat guna memastikan duduk perkara secara utuh dan objektif.


Selain menempuh langkah klarifikasi, Andas Manik juga berharap seluruh catatan penjualan ikan, termasuk penjualan ikan arwana Pekmo, rincian pembagian hasil, dan dasar pengurangan yang diklaim sebagai hutang dapat dibuka secara transparan agar persoalan tersebut menjadi jelas.


Dari perspektif hukum, apabila dalam suatu hubungan kerja sama terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat penguasaan hak ekonomi, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui jalur perdata maupun pidana sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan.


Apabila nantinya ditemukan adanya perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui rangkaian keterangan yang tidak benar sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka ketentuan yang dapat menjadi rujukan adalah Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.


Sementara apabila ditemukan adanya penguasaan terhadap hak atau hasil yang menjadi milik pihak lain yang kemudian digunakan atau dimiliki secara melawan hukum, maka dapat dikaitkan dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.


Meskipun demikian, ada atau tidaknya unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan, penyidikan, alat bukti yang sah, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Congku yang disebut dalam keterangan Andas Manik belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.



Sumber: Kuasa Hukum( Hendy Susanto,SH.

Red/Gun*

×
Berita Terbaru Update