Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Empat Pelaku di Amankan Polres langsa Curi Lektop Dan HP

11/23/2022 | 19:23 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-23T12:24:00Z


Kota Langsa- Empat Orang Pencuri hp dan laptop mahasiswi, empat pemuda ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa pada hari ini Selasa (22/11/2022).

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Iman Aziz Rahman menjelaskan, ditangkapnya keempat pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/189/XI/2022/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 12 November 2022, tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP terhadap korban, Nurasikin, 24, mahasiswi, warga Jalan Terusan Dusun. III Desa. Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat/Lr. Durian Dusun Mulia Desa Sidorejo Kecamatan Langsa Lama pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 03.20 bertempat di Kos Loronh Durian Dusun. Mulia Desa Sidorejo Kecamatan Langsa Lama pemerintahan Kota Langsa.

Selanjutnya, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 2 KUHPidana, berinisial, AS usia 18 tahun eks pelajar, warga Kecamatan Langsa Lama, IM, usia 19 tahun eks pelajar, warga Kecamatan Langsa Lama.

Setelah itu, diamankan dua pelaku pertolongan jahat/tadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana, berinisial SR usia 30 tahun, pekerjaan wiraswasta warga Dusun Damai Desa Sidorejo Kecamatan Langsa Lama dan MH usia 29 tahun wiraswasta, warga Dusun Damai Desa Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.

Diungkapkan Kasat Reskrim, modus operandi tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan dengan cara tersangka merusak pintu belakang rumah korban yang sudah lapuk.

Kemudian pelaku AS memasukkan tangganya dan membuka pintu yang kuncinya tergantung di pintu dan selanjutnya pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil barang-barang korban tanpa ijin dari pemiliknya. Barang dari hasil pencurian tersebut tersangka menjual dan menggadaikan barang hasil curian tersebut kepada orang lain.

Petugas berhasil mengamankan satu unit Handphone Vivo Y21 warna biru, 1 unit Handphone Vivo Y71 warna putih hitam, 2 unit laptop merk Acer warna hitam. “Saat ini keempat pelaku diamankan di Mapolres Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut” tandas Kasatreskrim.(zainal).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update