Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jadi Tersangka, Seorang Perempuan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Belum Ditahan

11/30/2022 | 15:58 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-30T08:58:50Z


ALASANnews.com - Seorang perempuan bernama Merlina (49), warga Kampung Cileungsi, Desa Cileungsi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Namun, belum juga dilakukan penahanan. 

Persoalan ini berawal pada hari Kamis 28 Januari 2021, tersangka Merlina menawarkan sebidang tanah di Kampung Cijulang, Desa Sukakarya, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor kepada korban seorang pria bernama Harjanah. Ternyata saat dicek surat-surat tanah tersebut palsu. 

Persoalan tersebut dilaporkan ke Polres Bogor. Laporan Polisi Nomor : LP/B/125/II/2021/JBR/RES BGR, tanggal 1 Februari 2021. Kemudian perkara tersebut naik sidik 21 Oktober 2021 di Polres Bogor. 

"Pemeriksaan sudah dilakukan terhadap korban, saksi-saksi dan Kepala Desa yang menandai tangan surat tersebut. Kepala Desa mengaku bahwa itu, bukan tanda tangannya di surat tanah tersebut, " kata Iskandar Halim SH MH kuasa hukum Harjanah, Rabu (30/11/2022). 

Iskandar mengatakan, terlapor Marlina sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum juga di tahan. Untuk itu, diminta pada tersangka Marlina menyerahkan diri pada Polres Bogor agar di proses secara hukum yang berlaku. 

"Kami ucapkan terimakasih pada Polres Bogor yang sudah menindak lanjutti dan menetapkan Marlina Sebagai tersangk. Kami juga pernah melaporkan Marlina di Polresta Bogor kasus yang sama penipuan dan penggelapan," terang Iskandar. 

Iskandar menjelaskan, tersangka Marlina berkomplotan bersama teman-temannya, Dimana Marlina mengaku bahwa tanah tersebut, tanah warisan dan menjualnya pada klien kami. Ternyata surat-suratnya palsu, akibatnya klien kami mengalami kerugian puluhan juta rupiah. 

"Marlina juga pernah jadi tersangka di Polresta Bogor dalam kasus yang sama. Saat dilakukan penangkapan tersangka mengaku seorang laki-laki, ternyata identitasnya seorang perempuan," jelas Iskandar. 

Iskandar mengungkapkan, saat dimasukan dalam sel Marlina mengaku seorang laki-laki. Jika dimasukan kedalam sel tahanan laki-laki tentu sangat membahayakan, karena dia seorang perempuan. Sehingga, dilakukan penangguhan penahanan. 

"Setelah penanguhan penahanan, Marlina wajib lapor. Namun, Marlina tidak melakukan wajib lapor. Marlina ini bisa saja melakukan penipuan terhadap warga Kota Bogor," ucap Iskandar. 

Iskandar menuturkan, Penyidik Polres Bogor berjanji menetapkan tersangka Marlina masuk Daftar Pencarian Orang (DPO, karena belum diketahui dimana keberadaan tersangka. 

(Anhar Rosal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update