Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Surat Tanah Oleh PT TFDI Terus Bergulir, Ini Kata Kuasa Hukum

1/21/2023 | 10:33 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-21T03:33:31Z

Firmansyah SH 

Siak alasannews.com- Kasus dugaan penggelapan dan penipuan surat tanah Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat, Desa Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau diduga dilakukan PT Triomas Forestry Development Indonesia (TFDI) terhadap terus bergulir di Polda Riau. 

Kuasa hukum Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat Firmansyah SH  mengatakan, penyidik Polda sudah memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus lahan tersebut. Adapun saksi yang dipanggil, Anji Mardiator, Sarli, Muhammad Pathoni dan Ashen Susanto. 

"Bahwa selama ini polisi terus memeriksa saksi dari pelapor. Masih pemeriksaan saksi pelapor. Ada beberapa orang yang menjadi klien saya. Tidak ada kendala dalam penanganan kasus ini," kata Firmansyah, Sabtu (21/1/2023). 

Firmansyah menyebutkan, PT TFDI diduga melakukan penipuan dan penggelapan surat- surat tanah milik klien kami luas 618 hektar. Surat-surat tanah dalam pengakuan PT TFDI  pada saat gelar perkara di Polda Riau ada pada penguasaan PT TFDI. 

"Surat- surat tanah yang dikuasai PT TFDI adalah milik anggota koperasi yang di ketuai klien kami bernama Anji, "terang Firmansyah. 

Pada tahun 2020 perusahaan berjanji menyerahkan lahan kelapa sawit seluas 783 hektar setelah tukar guling lahan kelompok tani yang ditanami akasia seluas 618 hektar. Surat tanah diserahkan, perusahaan belum menepati janji hingga saat ini.

Perusahaan tersebut resmi dilaporkan ke Polda Riau. Sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/ 463/IX/2022/SPKT/Riau tertanggal 30 September 2022.

Saya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan telah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Kita Berharap Polda Riau menetapkan manajemen PT TFDI jadi tersangka," terang Firmansyah. 

Adapun kuasa hukum yang diberi kuasa oleh Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat, Dr Abdul Gofur drs, S.H.,M.H, Drs. Dwi Setiyadi, S.H., M. Hum, Drs Ama Kliment Dwikorjanto, M Si, Drs. Atrial, S. H., M.H, Iskandar Halim S.H., M.H, Ridwan, S.H., M.H, Akmal Khairil, S.H., Firmansyah S.H.

(Anhar Rosal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update