Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mantan Kadis PUPR Buol Ir. Supangat Bakal Ikut Terseret Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Septink Komunal Tahun 2018

1/26/2023 | 12:31 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-26T05:31:22Z


Mantan Kadis PUPR Buol Ir. Supangat Bakal Ikut Terseret Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Septink Komunal Tahun 2018


Buol,AlasanNews.Com-Mantan Kadis PUPR Kabupaten Buol Ir. Supangat bakal ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tangki Septik Skala Komunal tahun 2018. 


Melalui sidang perkara yang digelar Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor Palu  terhadap dua terdakwa  Sahlan Silaleng ( PPK) dan Iwan Hi Mansur selaku kuasa Direktur PT. Vertikal Tiara Manunggal, Ketua Majelis Hakim meminta kepada JPU untuk melakukan proses penyidikan Ir. Supangat


Seperti dikutip dari media online Deadline News, Ketua Majelis majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/ Palu meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidik mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol 2017-2018 Ir.Supangat.

Supangat dihadirkan JPU Nurrochmad Andrianto,SH sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pembangunan Tangki Septink Skala Komunal (5-10k) dan Pekerjaan Jaringan Perpipaan (SR) yang tersebar pada 48 desa di wilayah Kabupaten Buol tahun 2018.

Proyek itu diduga merugikan keuangan negara Rp2,5 miliar dengan terdakwa Muh. Sahlan Silaleng (PPK) dan Hi. Mansyur selaku Kuasa Direktur PT Vertikal Tiara di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (25/1).

“Tolong Jaksa sidik ini, kasihan kerugian miliaran rupiah ini harus dibebankan hanya kepada dua orang ini tidak bisa pekerjaan setengah jalan dan sudah tahu boroknya dari awal, lalu digantikan PPK baru, ganti Kadis supaya lari dari tanggung jawab,” kata ketua majelis hakim Zaufi Amri.

Zaufi Amri juga meminta kepada mantan Kadis PUPR Supangat menunjukan apa dasar hukum dan undang-undang dipakai sampai menunjuk orang-orang sebagai PPK pengawas, PPK Konsultan dan lain-lainya.

“Terlalu banyak PPK inilah, itulah dan sedikit-sedikit berdasarkan petunjuk teknis (juknis), juknis yang mana itu,” sindirnya.

Sementara saksi Supangat sendiri menerangkan awalnya proyek pembangunan Septi tank tersebut dengan konsep swakelola, tapi mengingat dananya besar maka diusulkanlah pada Kementerian agar proyek tersebut dengan konsep kontraktual.

Selain menghadirkan mantan kadis PUPR Supangat, JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya Moh Sapri dan Sudirman,"Dikutip di Mal online.

SUL
Editor : Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update