Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Praktik Judi Tembak Ikan di Tebas dan Pemangkat Kian Terbuka, Dugaan Pembiaran Aparat Mencuat!?

| 13:11 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-29T06:11:07Z

Alasannews.com | SAMBAS, KALIMANTAN BARAT – Praktik perjudian berkedok permainan mesin tembak ikan kembali mencuat dan menjadi sorotan publik di Kabupaten Sambas. Aktivitas ilegal ini diduga beroperasi secara terang-terangan di sejumlah titik strategis, khususnya di Kecamatan Tebas dan Pemangkat, tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.



Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan awak media pada Rabu (29/04/2026), ditemukan sebuah bangunan ruko mencolok di pinggir jalan raya utama Kecamatan Tebas. Bangunan tersebut memiliki ciri khas gambar naga di bagian depan, yang diduga kuat menjadi lokasi operasional mesin judi tembak ikan.


Lokasi tersebut diketahui berdampingan dengan sebuah bengkel motor yang disebut-sebut milik seseorang berinisial AS. Posisi yang sangat terbuka dan mudah diakses publik membuat aktivitas di dalamnya menjadi perhatian masyarakat sekitar.


Meski tidak tampak secara eksplisit aktivitas perjudian dari luar, berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat serta indikasi visual bangunan mengarah kuat pada dugaan adanya praktik perjudian terselubung di dalamnya.


Tidak hanya di Tebas, praktik serupa juga dilaporkan berlangsung di Kecamatan Pemangkat. Bahkan, lokasi perjudian di wilayah tersebut berada di kawasan padat penduduk, yang dinilai sangat meresahkan dan berpotensi merusak tatanan sosial serta moral masyarakat, khususnya generasi muda.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat berwenang. Masyarakat menilai adanya indikasi pembiaran terhadap praktik perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum.


Secara yuridis, praktik perjudian, termasuk yang berkedok permainan mesin tembak ikan, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur tentang keikutsertaan dalam perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.


Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah tindak pidana yang harus diberantas.

Selain itu, apabila terbukti adanya unsur pembiaran oleh aparat penegak hukum, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik maupun dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam:

Pasal 421 KUHP, terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.


Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur kewajiban Polri dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum.

Fenomena ini menegaskan adanya potensi lemahnya penegakan hukum di lapangan, yang berimbas pada tumbuh suburnya praktik-praktik ilegal di tengah masyarakat.


Oleh karena itu, publik mendesak Aparat Penegak Hukum Kapolda Kalbar serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sambas untuk segera mengambil langkah konkret, mulai dari penyelidikan, penindakan, hingga penutupan lokasi yang diduga menjadi sarang perjudian tersebut.


Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai menjadi kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat serta menjaga ketertiban umum dari ancaman praktik ilegal yang semakin merajalela.


(Sumber: Tim Investigasi / Redaksi

×
Berita Terbaru Update