Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua DPO Pelaku Curas Berhasil Ditangkap Polsek Seputih Raman

2/12/2023 | 14:35 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-12T07:35:27Z


Lamteng, ALASANnews.com--
Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Raman,Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil mengamankan dua DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Raya Kp. Rejo Basuki, Kec. Seputih Raman Kab.Lampung Tengah,pada Sabtu lalu (13/8/22) sekira pukul 23.00 WIB.

Para pelaku yang masih pelajar inisial W (17) dan C (17) asal Gunung Sugih tersebut berhasil diamankan petugas saat berada diwilayah Kotagajah, Lampung Tengah. Jumat sore (10/2/23).

Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar,S.Pd mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si menjelaskan para pelaku ditangkap setelah sebelumnya petugas berhasil mengamankan rekan pelaku yakni DF (19) dan RH (17) kini sedang menjalani hukuman.

Dimana, pada Sabtu lalu (13/8/22) sekira pukul 23.00 WIB, keempat pelaku telah melakukan perampasan berupa 1 unit Hp Infinix warna biru dan 1 unit Hp Redmi 9 warna hitam milik korban Putu Endra dan temannya di Jalan Raya Kp. Rejo Basuki, Kec. Seputih Raman Kab.Lampung Tengah.

Kapolsek mengatakan, modus para pelaku yakni dengan cara memepet,menghentikan kendaraan korban lalu mengancam menggunakan sajam jenis pisau, kemudian merampas 2 unit Hp milik korban Putu Endra dan temannya.

“Kedua pelaku yakni DF (19) dan RH (17) sudah tertangkap dan kini sedang menjalani hukuman, sementara  W (17) dan C (17) saat itu berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Minggu (12/2/23).

Terakhir, didapat informasi bahwa W (17) dan C (17) berada diwilayah Kotagajah, kemudian Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Raman langsung bergerak melakukan penangkapan.

“Kini, kedua pelaku berikut barang bukti (sudah disita petugas pada penangkapan sebelumnya) telah diamankan di Mapolsek  Seputih Raman guna penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas),’’

Pewarta: rimbun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update