Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satuan Reserse Narkoba Polres Lamteng Kembali Ringkus Seorang Pria Beserta Barang Bukti 5,5 gram Sabu

4/04/2023 | 12:50 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-04T05:50:34Z

Satuan Reserse Narkoba Polres Lamteng Kembali Ringkus Seorang Pria Beserta Barang Bukti 5,5 gram Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Lamteng Kembali Ringkus Seorang Pria Beserta Barang Bukti 5,5 gram Sabu
Lampung Tengah ALASANNEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah,Polda Lampung kembali meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu inisial SN (41) warga Kp. Sripendowo Kec. Bangun Rejo Kab. Lampung Tengah dalam Ops Antik Krakatau 2023. Senin (3/4/23) sekira pukul 02.30 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 5,5 Gr.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si saat dikonfirmasi. Selasa (4/4/23).

AKP Yofi mengatakan, ditangkapnya SN yang diduga sebagai pengedar sabu ini, berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah Bangun Rejo,Lampung Tengah.

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,”jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan sambung AKP Yofi, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan dirumah SN dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 5,5 Gr.

“Barang haram tersebut berhasil kami temukan di dalam kotak rokok merk marlboro yang disembunyikan di bawah tempat tidur milik pelaku,”ujarnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.

“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’demikian tegasnya. 

(Humas/h)
Editor : Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update