Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Melalui surat kuasa dokter Tunggul P Sihombing adukan lapas Kemenkumham ke Ombudsman

5/20/2023 | 00:22 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-19T17:22:22Z

Melalui surat kuasa dokter Tunggul P Sihombing adukan lapas Kemenkumham ke Ombudsman
Melalui surat kuasa dokter Tunggul P Sihombing adukan lapas Kemenkumham ke Ombudsman
Jakarta , Alasannews.com - Jalaluddin diberikan kuasa oleh dr. Tunggul P. Sihombing, MHA menyampaikan surat aduan ke Ombudsman RI di Jakarta Selatan pada hari Jumat, 19 Mei 2023

Inilah isi selengkapnya:
Jakarta 17 Mei 2023
Kepada Yth: Ketua Ombudsman RI
: Jl. H. R. Rasuna Said Rt 06 / Rw 7 Jakarta Selatan

PERIHAL

Melaporkan Rutan/Lapas UPT Kemenkumham RI Menerima Pelaksanaan Eksekusi Perkara Tipikor & Perkara TPPU Dengan Melegalisasi Produk Mafia Hukum Yang Melanggar Aspek Legal Formil & Aspek Materiil Amanat UUD 1945 & UU

Dengan Hormat,

Bersama Ini Saya dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Yang Bertempat Di LP Kelas I Cipinang Jakarta Timur Dengan Status Sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (Terpidana), Memberikan Kuasa Kepada Jalaluddin Tapaul Jahidin (Foto Copy KTP Terlampir), Untuk Melapor Kepada Ketua Ombudsman Sesuai Perihal Pokok Diatas (Gambaran Umum Perihal Lihat Lampiran I).

Adapun Pokok - Pokok Kesalahan Nyata, Yang Kami Hadapi Dapat Dibagi Menjadi 3 Bagian, Yaitu: A. Petikan/Salinan Putusan Dasar Melakukan Eksekusi Di Rutan / Lapas Dari Aspek Legal Formal Atau Administrasi Melanggar Perintah UU. Hal Ini Menjadi Pokok Utama Yang Dilaporkan Dan Mohon Dilakukan Eksaminasi Dan Rekomendasi Koreksi (Lampiran II)

B. Proses Hukum Dan Putusan Pengadilan Disemua Tingkatan Mengabaikan Azas Manfaat, Khususnya Tentang Aset Proyek Milik Negara Dan Aset Pribadi Yang Disita Sudah Lebih 10 Tahun Sejak Disita Belum Di Eksekusi. Hal Kedua Yang Dimohonkan (Lampiran III).

C. Petikan Salinan Putusan Dasar Melakukan Eksekusi Di Rutan / Lapas Dari Aspek Materiil

(Substansi Hukum), Melanggar Perintah UUD 1945 DAN UU. Hal Ini Dilaporkan Atau Dilampirkan

Dalam Laporan Ini Sebagai Bahan Pembanding Bahwa Benar Telah Penganiayaan Hukum

(Kriminilisasi Dan Diskriminasi) Hukum Yang Malanggar Hak Azasi Manusia (Lampiran IV).

Demikian Disampaikan Laporan Ini Dengan Sebenarnya Berdasarkan Fakta, Fakta Hukum Dan Amanat UUD Tahun 1945, Perundang-Undangan Dan Peraturan Yang Ada. Untuk Akuntanilitas Dan Tindak Lanjut Dimohonkan Dapat Dilakukan Eksaminasi.

Atas Perhatian Dan Tindak Lanjut Yang Dilakukan Ombudsman Demi Terwujudnya Azas Kepastian Hukum, Azas Keadilan, Azas Manfaat Serta Untuk Mencegah Terjadinya Kejahatan Negara Di Bidang Hukum (State Crime), Dihaturkan Terima Kasih.

Hormat Kami

Penerima Kuasa

Pemberi Kuasa

(Jalaluddin Tapaul Jahidin).

Tembusan Disampaikan Dengan Hormat, Kepada:

1. Bapak Presiden Sebagai Kepala Negara RI 2. Ketua DPR RI UP Ketua Komisi III

3. Bapak Menko Pohukam RI

4. Bapak Menteri Kemenkumham RI

(dr. Tunggul P. Sihombing MHA)



Laporan: Khas
Editor : Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update