Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Orang Tua Mahasiswa Soroti Dugaan Diskriminasi Wisuda di IAIN Pontianak, Minta Evaluasi Rektorat!

| 18:27 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-05T11:27:54Z

ALASANNEWS.COM | PONTIANAK, KALBAR – Polemik pelaksanaan wisuda di Institut Agama Islam Negeri Pontianak kembali mencuat ke publik. Sejumlah perwakilan orang tua mahasiswa angkatan XXI tahun akademik 2025–2026 angkat bicara terkait dugaan ketidakadilan, diskriminasi, serta pelanggaran hak mahasiswa oleh pihak rektorat.


Salah satu perwakilan orang tua mahasiswa, Syaifullah atau yang akrab disapa Bang Iful, menyampaikan bahwa terdapat perbedaan perlakuan yang signifikan antara pelaksanaan wisuda angkatan sebelumnya dengan angkatan terkini.


Menurutnya, prosesi wisuda angkatan XXI yang digelar di lingkungan kampus berlangsung dalam kondisi yang dinilai tidak layak. Ia mengungkapkan, para wisudawan dan orang tua harus mengikuti prosesi dalam kondisi panas tanpa fasilitas dasar yang memadai.

“Peserta dan orang tua tidak mendapatkan air minum, konsumsi, bahkan fasilitas sederhana. Ini sangat memprihatinkan dan jauh dari standar kelayakan sebuah acara akademik,” ujarnya kepada awak media, Minggu (5/4/2026).


Selain itu, ia juga menyoroti penggunaan atribut wisuda yang dinilai tidak representatif, termasuk map ijazah yang disebut hanya menggunakan bahan sederhana.


Namun, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan pelaksanaan wisuda angkatan berikutnya (angkatan XXII tahun akademik 2026–2027) yang digelar di lokasi yang lebih representatif dan mewah, yakni di Qubu Resort.


Perbedaan mencolok ini, menurutnya, memicu kekecewaan di kalangan mahasiswa dan alumni. Bahkan, protes dan kritik ramai disuarakan melalui berbagai platform media sosial dan grup alumni.


Lebih lanjut, Bang Iful juga menyinggung adanya perubahan sistem kelulusan yang dinilai tidak transparan, yakni dengan kategori “lulusan tercepat” sebagai syarat mengikuti prosesi wisuda. Ia mengungkapkan, muncul persepsi publik terkait dugaan adanya konflik kepentingan, menyusul informasi bahwa salah satu peserta wisuda disebut merupakan keluarga pimpinan kampus.


“Ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan mahasiswa. Jangan sampai ada kesan perlakuan istimewa yang justru mencederai rasa keadilan,” tegasnya.


Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan alasan efisiensi anggaran yang sebelumnya disampaikan pihak kampus, namun dinilai tidak konsisten dengan pelaksanaan wisuda terbaru yang justru berlangsung di tempat mewah.


Dalam pernyataannya, ia bahkan menduga adanya potensi pelanggaran dalam tata kelola kegiatan, meskipun hal tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.


Secara normatif, dugaan tindakan diskriminasi dalam lingkungan pendidikan bertentangan dengan prinsip kesetaraan hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008, setiap bentuk perlakuan diskriminatif yang merugikan individu atau kelompok dapat dikenai sanksi pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran.

Selain itu, dalam konteks pendidikan tinggi, prinsip keadilan, transparansi, dan non-diskriminasi merupakan bagian dari tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance). Pelanggaran terhadap prinsip tersebut dapat berimplikasi pada:


Sanksi administratif internal, seperti teguran, penonaktifan jabatan, hingga pemberhentian;

Evaluasi oleh kementerian terkait, termasuk pemanggilan pimpinan perguruan tinggi;


Proses hukum, apabila ditemukan unsur pidana, seperti diskriminasi atau penyalahgunaan kewenangan.

Setiap perguruan tinggi juga umumnya memiliki mekanisme internal melalui dewan etik atau satuan tugas khusus untuk menangani laporan pelanggaran.


Desakan Evaluasi dan Transparansi

Pernyataan perwakilan orang tua mahasiswa ini menjadi sorotan serius, mengingat institusi pendidikan tinggi seharusnya menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai keadilan, profesionalitas, dan integritas.


Bang Iful menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan rektorat, sekaligus mendorong adanya transparansi dalam setiap proses akademik dan non-akademik.


“Perguruan tinggi harus menjadi contoh. Jangan sampai slogan ‘unggul’ hanya menjadi simbol tanpa implementasi nyata dalam kebijakan dan pelayanan,” pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak rektorat Institut Agama Islam Negeri Pontianak belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan tersebut. Prinsip keberimbangan akan terus dijaga dengan membuka ruang klarifikasi dari pihak terkait.



Sumber : DPD AKPERSI KALBAR.

Red/Tim*

×
Berita Terbaru Update