Penulis ; Suleman Latantu
Morowali Utara. AlasanNews. Com. Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan "Sosialisasi Nilai Perolehan Air Tanah"
Kegiatan Sosialisasi yang berlangsung di Aula Hotel Jompi Wisata Kabupaten Morowali Utara 26 Mei 2023 lalu itu merupakan salah wujud transparansi penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka Kepala Dinas ESDM Sulteng diwakili Kepala Bidang Geologi Buhafiah Bukara ST, M.Si.
Sementara dalam sambutan saat membuka kegiatan tersebut, Kepala Dinas ESDM Sulteng Ir. Rahmansyah Ismail, MAgr.MP yang disampaikan Kepala Bidang Geologi mengatakan pengelolaan air perlu dilakukan secara optimal dan berwawasan lingkungan serta berkeadilan agar memperoleh manfaat untuk kepentingan rakyat, ujarnya.
Dijelaskan kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan sesuai peraturan Gubernur Sulteng No 28 tahun 2022 tentang perubahan peraturan Nomor 66 tahun 2017 tentang nilai perolehan air tanah
Dimana dalam implementasinya nilai perolehan air tanah ( NPA) adalah nilai air tanah yang telah diambil dan dikenai pajak air tanah yang besaranya sama dengan volume air yang diambil dikalikan dengan harga dasar air. Dan besarannya dihitung dengan mempertimbangkan beberapa faktor.
Adapun nilai perolehan air tanah lanjut Kadis, itu dibagi dalam beberapa kolompok pengguna air tanah. Dan diharapkan pengguna air tanah lebih terbuka dan transparan memberikan data dan informasi terkait pengambilan penggunaan air tanah. Sehingga hal itu dapat memudahkan pihak Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan pemungutan pajak.
"Untuk diketahui, pajak tanah adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) daerah Kabupaten. Dan hasilnya insya Allah akan berdampak luas terhadap pembangunan daerah" tandasnya ***




