Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Sita 20 Gram Sabu dari Tangan JU

6/09/2023 | 18:00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-09T11:00:55Z


Tolitoli, alasannews.com--Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli lagi lagi melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku peredaran Narkoba jenis shabu Jumat (9/6/2023 di jalan Ladapi No. 40 Kel. Tuweley Kec. Baolan Kab. Toli-toli, sejumlah saya saksi di hadirkan saat penangkapan pagi tadi

JOHNY UIRIANTO atau di kenal dengan nama JONI 43 thn selama ini di kenal licin beberapa kali rumah terduga Joni di gerebek namun tidak di temukan narkoba, namun kali ini terduga tidak bisa mengelak ketika IPTU Hasanuddin kasat narkoba pimpin langsung penyergapan tersebut

Awalnya menurut kasat narkoba polres Toli Toli iptu Hasanuddin bahwa JOHNY UIRIANTO atau JONI di dapat informasi masyarakat akan melakukan perjalanan ke palu pada Selasa 6 Juni,seketika Kasat Narkoba polres Toli Toli perintah kan Tim Opsnal Satreskoba untuk lakukan pementauan, dengan memantau mencari informasi perjam terhadap terduga


Karena terduga ini merupakan target Satreskoba polres Toli Toli 'Kata kasat IPTU Hasanuddin

Kamis tanggal 08 Juni 2023 jam 21.30 wita, menggunakan mobil rental merk Toyota Inova warna biru, nomor polisi : DN 1967 DA , berangkat terduga menuju palu dan hanya semalam saja mobil tersebut kembali ke pada keesokan harinya di hari Jumat tanggal 09 Juni 2023, sekitar pukul 08:00 wita saat tiba di jalan ladafi terduga tak dapat mengelak ketika tim opsnal narkoba lakukan pemeriksaan mobil Inova dengan sistem periksa percenti mater, Akhirnya barang bukti 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 20.09 gram, setelah unsur semua terpenuhi Joni pun di gelandang ke Mako polres Toli Toli guna proses hukum lanjut

1. 3 (tiga) bungkus shabu berat brutto 20,09 gram
2. 8 (delapan) lembar tissue warna putih
3. 1 (satu) lembar celana Panjang jeans warna biru
4. 1 (satu) buah tas warna coklat
5. 1 (Satu) unit mobil merk Toyota Inova warna biru Nomor Polisi DN 1967 DA

Pasal 112 dan pasal 114 akan di pakai jerat terduga, saya amankan dulu di dalam guna memudahkan penyidik untuk proses hukum lanjut, saya tidak ada kepentingan siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum polres Toli Toli, kami siap perangi "Tegas kasat narkoba polres Toli Toli iptu Hasanuddin

(Armen Djarum))

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update