Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim Bapemperda DPRD Kota Palu Setujui Perubahan Perda No 3, Begini Sanksinya

6/27/2023 | 11:25 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-27T04:25:15Z

tim
Tim Bapemperda DPRD Kota Palu Setujui Perubahan Perda No 3, Begini Sanksinya  (foto: humas)



Palu, Alasannews com - Tim Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Palu secara keseluruhan telah  menyetujui usulan perubahan perda No. 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan yang memasukan tambahan pasal mengenai sanksi hukum bagi juru pakir dan ruang parkir.

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu Mutmainah Korona adapun sangsi hukum tyang dimaksud  kurungan penjara 15 hari dan denda Rp2,5 juta bagi juru parkir liar yang tidak menggunakan seragam parkir dan sekaligus tidak memberikan karcis retribusi, apalagi kalaw menaikan harga parkir di luar dari Perda yang sudah di tetapkan, ucapnya Pada Rabu 17/05/2023.

Begitu juga bagi para pelaku usaha yang berada di depan ruas jalan besar dimana  tidak memiliki lahan parkir, kemudian mengganggu arus lalulintas sekitarnya, kalau tidak menertibkan parkirnya, kemudian tidak mengindahkan kebijakan ini, akan diberikan sanksi denda sebesar 5 juta dalam per satu kali pelanggaran.

Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda No. 3 tahun 2022, telah memberikan kekuatan hukum, sekaligus akan memberikan potensi yang signifikan buat peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Kota Palu, tuturnya di hadapan peserta rapat.

Hal ini akan memberi potensi peningkatan PAD yang begitu signifikan ketika perda ini berlaku untuk mendukung Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu yang juga lagi proses pemantapan konsep dan hitungan potensi pendapatan daerah yang Insya Allah akan di ajukan ke DPRD nanti.

Pada intinya dengan penguatan Perda yang baru akan meminimalisir para juru - juru parkir liar dan yang memiliki usaha yang telah menyiapkan lahan parkir tidak mematuhi keputusan ini, tegas Politis Partai Nasdem.Gus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update