Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

BHABINKAMTIBMAS MENSOSIALISASIKAN TERKAIT PENCEGAHAN TINDAKAN PERUNDUHAN (BULLYING) KE SEKOLAHAN YANG ADA DI KEC. PULAU MAYA

10/09/2023 | 15:49 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-09T08:49:32Z

KAYONG UTARA , Alasannew s.com - Pada hari ini, Senin tanggal 09 Oktober 2023, sekira pukul 08.15 Wib, bertempat di  SMPN 2 Dusun Besar, Kec. Pulau Maya Kab. Kayong Utara telah dilaksanakan kunjungan dalam rangka  mensosialisasikan terkait pencegahan tindakan perunduhan (bullying) ke sekolah-sekolah Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Maya Polres Kayong Utara

Hadir dalam kegiatan :
Aipda Rumus Bhabinkamtibmas Dusun Besar, dan guru SMPN.2  Sdr. Kardin beserta beberapa guru lainnya, beberapa penyampaian/himbauan oleh bhabinkamtibmas antaralain :


Sebelumnya bhabinkamtibmas menyampaikan apa itu Perunduhan/bulliying yaitu perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok terdapat beberapa upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh pihak sekolah diantaranya : 

Adanya layanan pengaduan kekerasan/media bagi murid untuk melaporkan bullying secara aman dan terjaga kerahasiaannya, memberikan bantuan bagi siswa yang menjadi korban. 

 Pendidik dan tenaga kependidikan memberi keteladanan dengan berperilaku positif dan tanpa kekerasan, bekerja sama dan berkomunikasi aktif antara siswa, orang tua, dan guru (3 pilar SRA)

Kebijakan anti bullying yang dibuat bersama dengan siswa, memastikan sarpras di satuan pendidikan tidak mendorong anak berperilaku bullying 

Program anti bullying di satuan pendidikan yang melibatkan siswa, guru, orang tua, alumni, dan masyarakat/lingkungan sekitar satuan pendidikan, tanggapan dan masukan pihak sekolah  dalam hal ini pihak sekolah menyambut baik kedatangan serta megucapkan terima kasih atas kunjungan Bhabinkamtibmas di sekolahan SMPN 2 Pulau Maya, pihak sekolah dalam hal ini sangat mendukung sepenuhnya masukan serta saran dari bhabinkamtibmas terkait permasalahan ini, kami akan selalu menjaga serta memberikan pencerahan maupun bimbingan kepada siswa-siswi SMPN 2 ini agar tidak melakukan tindakan perunduhan (Bulliying) terhadap sesama siswa maupun kepada orang lain,
kami pihak sekolah berkomitmen untuk tetap menjaga situasi sekolahan aman serta kondusif,dan akan selalu mendidik siswa siswi SMPN 2 sesuai kukrikulum yang ada kegiatan kunjungan ke SMPN 2 Pulau maya berakhir pukul 09.45 Wib situasi kondusif aman terkendali.

Ditempat terpisah Kapolsek Pulau Maya Karimata *IPDA SR SEMBIRING* menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan ini landasan hukum nya berdasarkan :
Undang-undang perlindungan anak No.23 Tahun 2002
Pasal 54

Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ketentuan Pasal 54 diubah dan ditambah penjelasan ayat (1) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54

(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1) Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

(2) Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,
Kemudian terdapat di Peraturan Mendikbud yaitu :
Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan Penanggulangan Tindak kekerasan di Lingkungan Satuan pendidikan, sehingga kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan ini Wajib di dukung Oleh Polri, untuk mendukung Program dan Kebijakan Pemerintah.

Kunjungan dalam rangka  mensosialisasikan terkait pencegahan tindakan perunduhan (bullying) ke sekolah-sekolah Oleh Bhabinkamtibmas bertujuan untuk mengajak dan mengingatkan pihak sekolah dalam hal ini para guru sebagai tenaga pendidik untuk dapat memberikan pengetahuan tentang Kamtibmas dan disiplin kepada, siswa - siswi serta melakukan pengawasan terhadap siswa-siswi baik pada saat berada di lingkungan sekolah jam belajar mengajar maupun diluar sekolah agar tidak terjadi tindakan perunduhan (Bulliying) dilingkungan Sekolah, dan selama kegiatan berlangsung Situasi dalam keadaan Aman, dan Kondusif.

Red / Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update