Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proses Pemusnahan Rokok Ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Kota Langsa

11/23/2023 | 16:09 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-23T09:09:29Z

Kota Langsa Aceh, Alasannews.com - Dua juta tiga ratus sebelas ribu empat puluh delapan batang rokok ilegal dimusnahkan eks penindakan di bidang cukai dan konferensi pers atas operasi penindakan penyelundupan 180 karton rokok ilegal. 

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Sulaiman menyampaikan bahwa,
sebagai bentuk tindak lanjut atas kegiatan-kegiatan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai yang sudah dilakukan selama ini.

Berdasarkan surat Menteri Keuangan nomor S-325/MK.6/KN.4/2023 tanggal 16 November 
2023, hal persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada bertempat di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa.

Bea Cukai Langsa melaksanakan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara  berupa rokok ilegal eks penindakan di bidang cukai. Sebanyak 2.311.048  batang rokok ilegal dimusnahkan pada hari Kamis tanggal 23/11/2023, jelasnya.

Diperkirakan total nilai barang yang 
dimusnahkan sebesar empat miliar lima ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh rupiah, ucapnya.

BMN yang dimusnahkan berupa rokok ilegal tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan dari kegiatan operasi pasar dan operasi penindakan oleh unit Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Langsa sepanjang bulan Juli tahun 2021 hingga bulan November tahun 2022.

“Prosedur pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dipotong kemudian dibakar guna untuk menghilangkan fungsi utamanya, lalu diakhiri dengan ditimbun menggunakan tanah.” terangnya.

Sulaiman menambahkan, Bea Cukai Langsa juga melaksanakan Konferensi Pers atas operasi penindakan terhadap truk pengangkut rokok ilegal dengan lokasi penindakan di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh pada hari Kamis, 16 November 2023. 

Dalam operasi penindakan tersebut berhasil diamankan sebanyak seratus delapan puluh karton atau satu juta delapan ratus delapan puluh empat ribu batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, 1  unit mobil truk dan 2 orang pelaku. 

Diperkirakan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah ± Rp1.694.103.180,00. Saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap proses Penyidikan, ujar Kepala Bea Cukai.

Adapun dugaan Pasal pelanggaran atas kasus tersebut adalah Pelanggaran terhadap pasal 54 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang 
kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.” katanya.

Konferensi pers yang dilaksanakan ini merupakan bukti transparansi dan keterbukaan informasi Bea Cukai Langsa atas pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai community protector yang melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat. 

Dari kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama yang baik antara Bea Cukai dengan instansi penegak hukum lainnya dan media massa. Serta dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan tugas dan fungsinya, tutup Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman pada media. (zainal)

Editor : Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update