Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPUTR Ketapang :Tidak Progres, Putuskan Kontrak Jembatan Desa Sepotong Miliyaran Rupiah CV.Putra Agar Diperiksa !

3/07/2024 | 21:01 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-07T14:01:56Z
DPUTR Ketapang :Tidak Progres, Putuskan Kontrak Jembatan Desa Sepotong Miliyaran Rupiah CV.Putra Agar Diperiksa !
Ketapang KALBAR , Alasannews.com - K/L/PD/Instasi terkait, Kabupaten Ketapang, Satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang/(PUTR) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Dengan Pagu anggaran sebesar Rp.1.548.660.205,- (Satu Miliyar Lima Ratus Empat Puluh Delapan Juta, Enam Ratus Enam Puluh Ribu Lima Ratus Lima Rupiah) dan HPS Rp.1.548.548.000,-,.

Diharapkan kepada APH dan Instansi Terkait Tipikor Polres Ketapang agar mengaudit memeriksa serta memblecklist perusahaan ini, dan menindak tegas pelaku yang sudah tidak bertanggung jawab atas pekerjaan yang terkesan lalai, mubajir, serta tidak mungkin selesai sampai tanggal yang ditentukan, meskipun bekerja dalam masa adendum, dan jelas tidak akan ada azas manfaatnya bagi masyarakat.

Adapun pembangunan Jembatan yang terletak di Desa sepotong Kecamatan Laur Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat Tahun Anggaran/(T.A) 2023 lalu ini tidak dikerjakan sama sekali oleh kontraktor pelaksana di lapangan, namun eronisnya, pekerjaan tersebut sudah dilakukan pencairan 30%.

Hal ini berdasarkan laporan dari salah satu masyarakat dan keterangan narasumber di lapangan, serta adanya hasil konfirmasi ke instansi terkait Dinas PUTR Kabupaten Ketapang.

Pekerjaan yang molor bahkan tidak dikerjakan sama sekali ini yang dikerjakan oleh CV.Putra yang beralamat di Jalan Dana Sentarum GG.Budi Mulya RT.002/RW.27, Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Kota Pontianak Timur, diharapkan kepada APH Instansi terkait agar dapat mengaudit perusahaan yang sebagai pemenang lelang tender proyek tersebut agar di blacklist, demi mencegah kembali perusahaan itu masuk dan tidak menerima orang yang sama sebelumnya untuk kembali ikut memenangkan tender proyek atau pun harus berhati-hati dalam memilih pemenang tender proyek, sebab seringkali perusahaan memakai perusahaan orang lain akan tetapi orang yang memiliki pekerjaan masih orang yang sama sebelumnya, bahkan mirisnya orang yang sama memiliki banyak perusahaan untuk memenangkan tender, demi mencegah agar cukup diketahui, yang mana kontraktor hanya sekedar mencari untung dan mana yang benar-benar ingin bekerja serta membangun demi kepentingan masyarakat.

Kabid Bina Marga Rahmat Golden pada saat tim awak media Alasannews.com hendak melakukan konfirmasi menghubungi melalui telepon seluler via WhatsApp messenger menerangkan serta sudah memberikan tindakan tegas serta peringatan kepada kontraktor pelaksana di lapangan, dan membenarkan bahwa pekerjaan tersebut tidak di kerjakan sama sekali, karena tidak ada progres, rencana putus kontrak, dan tunggu hasilnya dulu, dan selebihnya silahkan temui Mat Yani selaku Kontraktor pelaksana di lapangan", jelasnya.

Adapun tambahan inisial (AG) salah satu kontraktor yang tidak ingin disebutkan namanya, yang juga salah satu kontraktor yang ikut tender kalah dalam tender tersebut angkat bicara, " Menerangkan bahwa paket lelang proyek setiap tahunnya seakan sudah diatur dan dimenangkan oleh orang-orang itu saja, maka sebab itu tidak memberi suatu kelonggaran baik memberikan kesempatan kepada kontraktor perusahaan yang lain betul-betul ingin bekerja, pertanyaannya mengapa orang-orang yang sudah tau dan sudah gagal dalam pelaksanaannya tidak memenuhi sesuai harapan masyarakat dari mutu kualitas pekerjaannya masih saja orang tersebut mendapatkan pekerjaan itu kembali sebagai pemenang lelang?", ujar (AG).

Hal ini berdasarkan hasil investigasi di lapangan dan kacamata tim awak media, dan hasil temuan informasi yang diterima dari berbagai narasumber, " Banyaknya pekerjaan tender proyek dari paket lelang tender proyek hingga PL di kabupaten Ketapang rata-rata sudah ada orangnya di LPSE, Bappeda, keuangan, hingga Dinas-dinas terkait", tukasnya.

Diharapkan kepada APH Instansi terkait agar memberikan tindakan tegas terhadap pelaku berdasarkan pasal dan UU yang berlaku, demi terciptanya pembangunan yang berkualitas dalam segi mutu dan seperti yang diharapkan masyarakat selama ini, agar tiadanya pekerjaan yang terkesan lamban dan asal jadi.

(Oleh -Teguh)
Editor : Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update