Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Terindikasi Penyimpangan : Harap APH Instansi Terkait Audit Pelaksanaan Kegiatan CV.Rajawali Karya, ini Kabarnya !?

4/28/2024 | 16:56 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-28T09:57:01Z
Diduga Terindikasi Penyimpangan : Harap APH Instansi Terkait Audit Pelaksanaan Kegiatan CV.Rajawali Karya, ini Kabarnya !?
Diduga Terindikasi Penyimpangan : Harap APH Instansi Terkait Audit Pelaksanaan Kegiatan CV.Rajawali Karya, ini Kabarnya !?
Ketapang KALBAR, Alasannews.com - Aspirasi Yuliani Aloh DPR-Provinsi dari partai PAN berujung menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan publik serta di lapisan elemen masyarakat Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Pemerintah Provinsi (Kalbar), Dinas perumahan Rakyat dan kawasan permukiman, Jl.Adi Sucipto No.50 Pontianak, dengan jenis kegiatan : Penyediaan sarana dan prasarana utilitas umum di permukiman, untuk menunjang Fungsi Permukiman, terindikasi Penyimpangan, serta dibekingi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.


Adapun pelaksanaan kegiatan proyek : Peningkatan kualitas permukiman jalan Dr.Sutomo GG.Kamboja Kelurahan Mulia baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Aspirasi Yuliani Aloh Dewan Provinsi Kalbar dari partai Koalisi PAN enggan dipertanyakan.

Pekerjaan dengan nomor kontak:_027/14-05/SPK-PL/PKK-WK-PSU- APBD tahun anggaran 2024 yang dimulai sejak 14 Maret 2024 lalu, bersumber dari Dana APBD Provinsi Kalbar, senilai Rp.1.34.666.000,- dengan Kontraktor pelaksana CV. Rajawali Karya, Jl. Matan nomor 21 RT 10 RW 04 Kelurahan Mulia baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang terindikasi adanya dugaan penyimpangan, serta kurangnya pengawasan dan pembiaran dari pihak Dinas terkait yang terkesan dikerjakan asal jadi.


Adapun H.Nanang selaku pegawai negeri sipil/(PNS) bagian Sekertaris BPBD Kabupaten Ketapang, suami dari Yuliani Aloh Dewan Provinsi Kalbar Partai PAN, terkesan seakan menutup-nutupi setiap kali ada permasalahan yang dimana ia mengaku bahwa apapun pekerjaan yang sudah dikerjakan apapun permasalahannya itu bukan urusan kami lagi, kewajiban kami hanya sekedar mengasfirasikan, itu bukan tanggung jawab kami, dan baru saja kemarin semua pekerjaan termasuk yang ada tersebut sudah diperiksa KPK, serta jelas tidak ada temuan baik masalah, ujarnya kepada tim awak media Alasannews.com melalui telepon seluler via WhatsApp messenger.

Adapun pihak kontraktor pelaksana di lapangan pada saat dihubungi oleh tim awak media pada saat dikomfirmasi tidak lagi memberikan jawaban terkait proyek tsb, sampai berujungnya pemblokiran via WhatsApp messenger tim awak media pada saat menghubungi.

Adapun hasil berdasarkan pantauan kacamata media Alasannews.com, serta keterangan narasumber, hasil temuan investigasi di lapangan, banyak pelaksanaan kegiatan yang sudah diaspirasikan oleh Yuliani Aloh, diduga adanya unsur KKN dan penyimpangan, salah satunya yang  dilaksanakan tsb, kepentingan politik dan segelompok oknum yang ikut turut serta didalam mendukung aksi kejahatan tsb oleh segelompok Oknum yang tidak bertanggung jawab.

Seperti yang dikatakannya H.Nanang, bahwa Anggota DPR hanya sekedar mengasfirasikan tidak harus memiliki, namun nyatanya diduga malah sebaliknya.

Begitu juga dari hasil temuan tim awak media di lapangan, seperti yang dijelaskan H.Nanang bahwa tiada temuan dan masalah dari KPK pada saat melakukan pemeriksaan, yang eronisnya pekerjaan tersebut tidak sesuai spekulasi di lapangan, banyak batu mutiara yang muncul kepermukaan aspal, kurangnya campuran aspal, serta ketebalan, ketahanan pondasi jalan sudah jelas tidak akan berlangsung lama, dan stom kecil yang dipakaipun tentu tidak akan padat merata dipermukaan aspal, yang mirisnya tiada satupun serta kesalahan baik temuan dari KPK yang terkesan seakan ditutup-tutupi, tegas Jumadi Anggota DPC LAKI (Lembaga Anti Korupsi Indonesia) Ketapang.

Diharapkan kepada APH instansi terkait baik kabupaten, provinsi, baik pusat agar mengaudit pekerjaan tsb, dan yang dimana perusahaan baik CV juga bukan dimiliki oleh oknum yang mengerjakan proyek tsb melainkan di pinjam.

Jumadi meminta kepada APH instansi terkait untuk segera mengaudit, dan menindak tegas, serta memberikan sanksi pidana berdasarkan pasal dan UU yang berlaku, Pungkasnya Jumadi.

(Teguh)
Editor/Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update