Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Galian C Ilegal di Mempawah Marak, Aparat Diduga Abaikan Penegakan Hukum

| 15:19 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-06T08:19:50Z


Alasannews.com||Mempawah, Kalimantan Barat (4 Januari 2025) – Aktivitas pertambangan galian C di Kecamatan Sungai Kunyit, tepatnya di Dusun Kembang Lada RT 08/03, Kabupaten Mempawah, diduga ilegal dan tanpa izin resmi. Operasi tersebut dikelola oleh seseorang berinisial T dan telah berlangsung cukup lama tanpa ada tindakan dari pihak berwenang.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa kegiatan ini telah menjadi rahasia umum. “Sudah lama sekali galian itu beroperasi, tetapi anehnya tidak pernah ada tindakan hukum. Sepertinya aparat menutup mata,” ujarnya kepada media.

Warga juga melaporkan adanya insiden saat beberapa orang dari LSM dan media mengunjungi lokasi tambang. Menurut kesaksian, para pekerja di lokasi tersebut langsung melarikan diri. “Saya lihat sendiri, mereka ketakutan. Bahkan ada yang buru-buru menyembunyikan alat berat seperti ekskavator,” jelas warga.

Upaya untuk mengonfirmasi hal ini kepada T, pengelola tambang, tidak membuahkan hasil karena ia tidak memberikan tanggapan.

Aktivitas tambang galian C tanpa izin resmi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158 disebutkan, “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dari pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, aktivitas ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap kegiatan yang merusak lingkungan tanpa izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) juga dapat dikenai pidana dan denda.

Kasus ini memunculkan keprihatinan masyarakat, terutama karena dampak lingkungan yang ditimbulkan. Aktivitas tambang ilegal sering kali menyebabkan kerusakan lahan, pencemaran air, dan risiko bencana ekologis di wilayah sekitar.

Publik mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk Kapolda Kalimantan Barat dan instansi terkait, segera mengambil langkah konkret terhadap aktivitas galian C ini. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kerugian negara serta kerusakan lingkungan yang lebih besar.

Sumber : Tim Liputan 
Redaksi
×
Berita Terbaru Update