Alasannews.com || Tolitoli Sulawesi Tengah - Belum lama ini Pemda Tolitoli digugat oleh PT. Mega Mandiri Makmur terkait belum dibayarkannya sisa anggaran penyelesaian pembangunan pasar rakyat di desa Galumpang kecamatan Dako-Pemean kabupaten Tolitoli tahun anggaran 2018, sehigga Pemda kabupaten Tolitoli harus membayar hutang pokok kepada PT. Mega Mandiri Makmur secara kontan sebesar Rp.3.245.979.000 berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu nomor 14/PDT/2023/PT PAL tanggal 23 Pebruari 2023.
Saat diwawancara langsung oleh awak media pada hari Jum’at (21/02/2025) dengan salah satu pejabat di Dinas Perdagangan kabupaten Tolitoli yang enggan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini, ia membenarkan pembangunan pasar rakyat di desa Galumpang tersebut belum rampung pembangunannya “….. iya, masih ada pekerjaan yang belum diselesaikan, masih ada tehel yang belum terpasang”. Awalnya, pembangunan pasar rakyat di desa Galumpang dimulai pada bulan Oktober 2018 dan harus diselesaikan sampai akhir bulan Desember 2018. Namun, sampai dengan akhir bulan Desember 2018 pembangunan pasar rakyat di desa Galumpang tidak selesai pembangunannya, ungkapnya
Menurutnya, ketika pembangunan pasar rakyat di desa Galumpang tidak selesai pembangunannya sampai dengan bulan Desember 2018, pimpinan PT. Mega Mandiri Makmur Beni Chandra mendatangi kantor Dinas Perdagangan kabupaten Tolitoli meminta kembali meneruskan penyelesaian pekerjaannya ditahun2019, namun pihak Dinas Perdagangan kabupaten Tolitoli menyampaikan kepada Beni Chandra bahwa waktu pekerjaan proyek telah selesai dan sisa anggaran penyelesaian pembangunan pasar rakyat di desa Galumpang akan dikembalikan kepada negara. Namun Beni Chandra menyampaikan niatnya menyelesaikan pekerjaannya ditahun 2019 semata-mata untuk membatu Pemda kabupaten Tolitoli, jelasnya
Lanjutnya, enta bagaimana caranya pada malam hari tepatnya tanggal 31 Desember 2018 terjadi pertemuan yang dihadiri oleh pihak Dinas Perdagangan, pimpinan PT. Mega Mandiri Makmur Beni Chandra dan berapa pejabat lainnya dari Pemda kabupaten Tolitoli untuk membahas permitaan Beni Chandra tersebut, sehingga pada awal tahun 2019 PT. Mega Mandiri Makmur meneruskan pembangunan pasar rakyat yang berlokasi di desa Galumpang. Namun sayang, pembangunan pasar rakyat di desa Galumpang belum rampung juga, ungkapnya.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Corupption Word / NCW kabupaten Tolitoli Juneidi Sese, SE saat disabangi dikediamannya pada hari Rabu(05/03/2025) menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan ini kepada APH, yakni polres Tolitoli pada tahun 2020, ".. kalau saya tidak salah ingat itu telah kami laporkan pada bulan Juni tahun 2020, langsung kami serahkan berkas laporan tertulis kepada Kapolres Tolitoli saat itu ", persoalanmya juga bukan saja pembangunan pasar rakyat yang dikerjakan oleh PT. Mega Mandiri Makmur yang belum rampung, namun persoalan tanah atau lokasi yang ditempatkan untuk membangun bangunan juga bermasalah. Yang jelas ada dalam laporan yang kami laporkan saat itu, jelasnya.
Sampai dengan berita ini diturunkan, “ada informasi yang berhembus ditengah-tengah masyarakat Tolitoli, bahwa masalah ini sadang didalami oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli”.***