Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SPBU 64.785.08 Bodok Diduga Langgar Aturan, Layani Pembelian BBM Bersubsidi Pakai Jerigen dan Drum

| 13:52 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-19T06:52:40Z

SPBU 64.785.08 Bodok Diduga Langgar Aturan, Layani Pembelian BBM Bersubsidi Pakai Jerigen dan Drum
Alasannews.com|Sanggau – Praktik pelanggaran dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sorotan tertuju pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.785.08 yang berlokasi di Jalan Merdeka, Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

SPBU tersebut diduga nekat melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen dan drum, yang secara tegas dilarang oleh berbagai regulasi pemerintah. Aktivitas pengisian BBM menggunakan wadah tidak standar ini bahkan berlangsung secara terbuka tanpa kendala, sebagaimana terpantau di lokasi kejadian.

Padahal, larangan pengisian BBM ke dalam jerigen dan drum telah diatur dalam berbagai kebijakan, mulai dari Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina hingga peraturan perundang-undangan. Penggunaan jerigen dan drum untuk pembelian BBM dinilai berisiko tinggi karena terbuat dari bahan mudah terbakar serta rawan disalahgunakan untuk penimbunan dan praktik ilegal lainnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, SPBU dilarang melayani pembelian BBM subsidi dengan jerigen dan drum, kecuali disertai surat rekomendasi resmi dari instansi pemerintah untuk kebutuhan tertentu seperti pertanian, perikanan, atau pelayanan publik.

Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 secara tegas mengatur bahwa jenis BBM tertentu seperti solar dan premium tidak boleh dijual kepada konsumen menggunakan jerigen plastik atau drum yang tidak memenuhi aspek keselamatan. Hanya jerigen berbahan logam seperti aluminium yang diperbolehkan, itupun harus disertai dokumen pendukung sesuai ketentuan.

Dalam praktiknya, pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen dan drum kerap menjadi celah penyalahgunaan, seperti penimbunan dan penjualan kembali dengan harga lebih tinggi. Hal ini tentu merugikan masyarakat luas yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi energi yang disediakan oleh negara.

Saat awak media berupaya mengkonfirmasi dugaan pelanggaran tersebut langsung ke SPBU 64.785.08 di Pusat Damai, tidak ada satu pun perwakilan manajemen yang bersedia memberikan keterangan. Pihak manajer maupun penanggung jawab operasional tidak berada di tempat, dan petugas SPBU enggan memberikan pernyataan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak SPBU maupun instansi terkait, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat atau pihak Pertamina sebagai regulator distribusi BBM di tingkat nasional.

Pengamat kebijakan publik dan tata kelola energi menyebut, lemahnya pengawasan di lapangan membuka ruang pelanggaran regulasi dalam distribusi BBM subsidi. Jika praktik semacam ini dibiarkan, bukan hanya subsidi negara yang dirugikan, tetapi juga masyarakat kecil yang kesulitan mengakses BBM dengan harga terjangkau.

Masyarakat pun berharap adanya penindakan tegas dari aparat kepolisian dan instansi pengawas lainnya terhadap SPBU yang terbukti melanggar aturan. Ketegasan hukum menjadi penting demi menjamin keadilan distribusi energi dan menjaga integritas kebijakan subsidi yang digulirkan pemerintah.

Reporter: M. Supandi
Editor: Gun*
×
Berita Terbaru Update