Ogan Ilir, Sumatera Selatan | AlasanNew.Com — Aktivitas bisnis gelap berupa penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal tampaknya terus menjamur di Sumatera Selatan. Meski telah berulang kali memakan korban jiwa dan memicu kebakaran besar, praktik ini seolah sulit diberantas tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Dalam dua bulan terakhir, wilayah hukum Polda Sumatera Selatan diwarnai oleh serangkaian insiden kebakaran yang hampir semuanya berkaitan dengan gudang BBM ilegal dan pengeboran sumur migas tanpa izin. Terbaru, pada 25 Mei 2025, gudang BBM ilegal di Jalan Letnan Muchtar Saleh, Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, kembali dilalap api.
Empat Kebakaran dalam Dua Bulan
Berikut catatan insiden kebakaran yang terjadi dalam kurun waktu kurang dari dua bulan terakhir:
1. 16 April 2025 – Kebakaran di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli.
2. 16 April 2025 – Kebakaran gudang BBM ilegal di Jalan Raya Lintas Timur Palembang – Prabumulih, Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
3. 9 Mei 2025 – Kebakaran sumur bor ilegal di Divisi Kobra 1, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, kawasan HGU PT Hindoli.
4. 25 Mei 2025 – Kebakaran gudang BBM ilegal di Jalan Letnan Muchtar Saleh, Payakabung, Indralaya Utara.
Rentetan kebakaran ini mempertegas dugaan bahwa aktivitas pengeboran dan distribusi BBM ilegal telah berlangsung secara masif dan terorganisir di berbagai wilayah, khususnya di Kabupaten Ogan Ilir dan Musi Banyuasin.
Praktik ilegal ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan ekologis yang besar. BB
Tim Liputan/er
Red/Kalbar


