Ketapang, Alasannews.com — 13 April 2025|
Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di wilayah Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Sejumlah nama disebut diduga terlibat dalam jaringan yang diduga memalsukan dokumen pertanahan dan berupaya menguasai lahan milik warga secara tidak sah.
Tim investigasi Alasannews.com bersama kuasa hukum ahli waris Dedi Sumarni, yakni Lusminto Dewa dan Antonius Lemen, saat ini tengah menelusuri jejak hukum dan asal-usul kepemilikan sebidang tanah yang berlokasi di jalur Lingkar Kota Ketapang.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi tambiran—yakni warga yang mengetahui sejarah dan batas kepemilikan lahan—diperoleh pengakuan bahwa tanah tersebut merupakan milik sah Almarhum Tairu yang diwariskan langsung kepada anak kandungnya, Dedi Sumarni.
Salah satu saksi utama, Maryono, mantan anggota DPRD Ketapang yang juga memiliki bidang tanah di lokasi yang bersebelahan, menyatakan kesiapannya menjadi saksi apabila perkara ini berujung ke jalur hukum. Ia menjelaskan bahwa lahan miliknya sudah dijual kepada seseorang bernama Piet (Pak Guru), dan dia mengetahui dengan jelas status tanah milik Dedi Sumarni.
Masyarakat Kelurahan Sukaharja dan Desa Sukabangun mengaku tidak asing dengan nama-nama yang disebut kerap terlibat dalam praktik perampasan lahan. Mereka adalah Sahperi, mantan lurah Sukaharja, anaknya Sukanda, serta Boharudin. Ketiganya diduga kuat berperan aktif dalam membuat dokumen kepemilikan tanah yang tidak sah, seperti SKT dan sertifikat palsu, dengan bantuan sejumlah oknum di lingkungan kelurahan maupun instansi pertanahan.
Seorang warga Sukaharja berinisial AG membenarkan bahwa Sukanda, anak Sahperi, sempat menyatakan tidak akan lagi mengganggu lahan milik Dedi Sumarni karena mengetahui bahwa tanah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan telah beberapa kali gagal dikapling secara ilegal.
"Beberapa kali proses kapling oleh pihak-pihak tersebut ditolak oleh Kelurahan Sukaharja maupun ATR/BPN Ketapang karena dokumen yang diajukan tidak valid," ungkap AG kepada Alasannews.com.
Diperkuat pula oleh keterangan warga senior yang biasa disapa Paklong Miji, bahwa lahan tersebut dulunya milik Almarhum Tairu yang bertambiran langsung dengan tanah milik Almarhum Bustami, mantan purnawirawan TNI, yang juga mertua dari Dedi Sumarni. Indah Purnama Sari, istri Dedi, disebut sebagai saksi kunci dalam perkara ini karena memiliki pengetahuan langsung mengenai sejarah tanah tersebut.
Dalam proses investigasi, tim kuasa hukum telah berhasil mengumpulkan bukti-bukti berupa fotokopi dokumen SKT dan sertifikat palsu yang diduga kuat diterbitkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tim juga sudah mengantongi keterangan dari para saksi tambiran yang siap memberikan testimoni secara resmi apabila perkara ini dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Kami sedang menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan kepada pihak Kelurahan Sukaharja, ATR/BPN Ketapang, hingga aparat kepolisian dan kejaksaan. Jika tidak ada itikad baik dari pihak-pihak yang terlibat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara hukum, maka akan kami bawa ke jalur hukum pidana,” tegas Lusminto Dewa,SH,.CIM kuasa hukum Dedi Sumarni.
Pihak ahli waris berharap proses keadilan ini tidak dihambat oleh oknum tertentu dan meminta pihak kelurahan serta ATR/BPN Ketapang untuk bertindak profesional dan bertanggung jawab terhadap kemungkinan keterlibatan internal dalam penerbitan dokumen pertanahan palsu.
“Apabila ditemukan dokumen bodong lainnya yang tidak melalui proses verifikasi saksi tambiran dan asal-usul tanah, maka kami minta agar segera dibatalkan dan diusut tuntas siapa aktor intelektual di balik penerbitannya,” pungkas Antonius Lemen,SH,.MH.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum bagi instansi terkait untuk menindak tegas para pelaku mafia tanah di Kalimantan Barat.
Laporan : Teguh/Tim
Redaksi/Gugun