Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KLARIFIKASI RESMI Terkait Pemberitaan “Kemana Perginya Berita-berita Tambang Ilegal di Kalbar?"

| 19:59 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-26T12:59:38Z

KLARIFIKASI RESMI
Terkait Pemberitaan “Kemana Perginya Berita-berita Tambang Ilegal di Kalbar?"
Alasannews.com|Pontianak – 26 Mei 2025 | Sehubungan dengan beredarnya artikel berjudul “Kemana Perginya Berita-berita Tambang Ilegal di Kalbar?” yang dimuat pada 26 Mei 2025 dan menyoroti dugaan penghilangan sejumlah berita investigatif terkait tambang ilegal (PETI), kami merasa perlu memberikan klarifikasi agar tidak terjadi disinformasi lebih lanjut yang dapat merugikan reputasi pers dan mengganggu proses kerja jurnalistik yang profesional.

1. Tudingan Penghapusan karena Tekanan: Tidak Berdasar Umum
Perlu ditegaskan bahwa penghapusan atau penonaktifan tautan berita (404 error) tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk intervensi kekuasaan atau tekanan eksternal. Dalam praktik operasional redaksi, terdapat sejumlah alasan teknis maupun administratif yang dapat menyebabkan berita tertentu ditarik sementara atau permanen. Beberapa alasan tersebut di antaranya:

Adanya pembaruan fakta dan temuan terbaru yang membutuhkan koreksi substansi;

Adanya proses klarifikasi, hak jawab, atau keberatan dari narasumber yang masih dalam proses etik;

Kesalahan teknis dalam migrasi server atau pembaruan sistem manajemen konten (CMS);

Penilaian internal redaksi atas pelanggaran Pedoman Pemberitaan Media Siber yang mewajibkan akurasi, verifikasi, dan keberimbangan.

2. Prosedur Etik dan Hukum Pers: Tidak Sesederhana “Takut Tekanan”
Kami menghormati pendapat yang dikutip dari narasumber anonim serta pernyataan pakar hukum pers Dr. Andri Nugroho. Namun perlu diluruskan bahwa penghapusan berita tidak otomatis melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU tersebut mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab, hak koreksi, serta proses penilaian di Dewan Pers, bukan dengan asumsi publik yang tendensius.

Dalam banyak kasus, redaksi justru proaktif dalam menanggapi aduan publik atau keberatan hukum secara terbuka dan akuntabel. Tuduhan bahwa media “tunduk pada tekanan” tanpa bukti valid sangat berbahaya bagi kredibilitas institusi pers secara keseluruhan.

3. Etika Jurnalistik: Menyaring Bukan Menyensor
Jurnalisme investigatif adalah tulang punggung demokrasi. Namun prinsip kehati-hatian dan verifikasi tetap menjadi standar etis utama. Tidak semua berita viral layak tayang permanen, terutama jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan data, framing yang bias, atau pencatutan narasumber tanpa konfirmasi. Redaksi yang bertanggung jawab tidak takut menarik konten jika ditemukan pelanggaran etik.

4. Imbauan kepada Seluruh Pihak
Kami mengajak semua pihak, termasuk aktivis, pengamat, dan komunitas pers, untuk:

Menjunjung tinggi proses etik dalam jurnalisme, termasuk menghargai dinamika ruang redaksi yang kompleks;

Tidak menggeneralisasi kasus penghapusan berita sebagai bentuk sensor, apalagi tanpa audit redaksional atau data konkret;

Mengedepankan dialog terbuka dengan redaksi sebelum membangun opini publik yang dapat merusak ekosistem pers nasional.

Kami tetap berkomitmen pada prinsip public interest journalism dan menjamin bahwa setiap konten yang ditayangkan maupun ditarik tunduk pada asas profesionalisme, transparansi, serta standar hukum yang berlaku. Jika terdapat dugaan pelanggaran etik, kami menyambut baik pengaduan resmi melalui kanal yang disediakan Dewan Pers.

Demokrasi tidak hanya dibangun oleh berita yang disiarkan, tetapi juga oleh kedewasaan dalam menilai proses di balik setiap produk jurnalistik.

Sumber: Gabungan Redaksi 
Red/Kalbar
×
Berita Terbaru Update