Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SPBU 64.786.19 di Sintang Diduga Langgar Aturan Distribusi BBM Subsidi!

| 20:16 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-10T13:16:45Z

SPBU 64.786.19 di Sintang Diduga Langgar Aturan Distribusi BBM Subsidi
Alasannews.com|Sintang, Kalbar | Rabu, 8 Mei 2025 - 
Indikasi praktik curang dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, dugaan pelanggaran dilakukan oleh oknum petugas di SPBU 64.786.19 Simpang Ransi, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Dari hasil penelusuran awak media di lapangan, ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite pada Rabu, 7 Mei 2025. Seorang petugas SPBU terekam secara visual sedang mengarahkan selang nosel langsung ke jeriken yang berada di dalam bagasi kendaraan roda empat yang sedang mengantri di area pengisian.


Peristiwa tersebut menimbulkan kekhawatiran dan kekecewaan di tengah masyarakat. Salah seorang warga, yang enggan disebutkan namanya, mengaku sering mengisi BBM di SPBU tersebut. Ia menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas dan menilai perbuatan tersebut sebagai pelanggaran nyata terhadap aturan pendistribusian BBM bersubsidi.


“Ini jelas-jelas pelanggaran, Bang. SPBU itu sering banget mengisi BBM ke mobil-mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi jadi tangki siluman atau langsung ke jeriken. Akibatnya, BBM cepat sekali habis, dan kami masyarakat yang benar-benar membutuhkan malah tidak kebagian meski sudah antri lama,” tuturnya.

Ia menambahkan, praktik semacam itu telah berlangsung cukup lama dan mengharapkan ada penindakan tegas dari pemerintah maupun Pertamina. “Kami harap Pertamina dan aparat penegak hukum bertindak tegas. Jangan sampai praktik seperti ini terus dibiarkan. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, pendistribusian dan pengelolaan BBM telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya pada Pasal 51 sampai Pasal 58. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pelanggaran dalam pengelolaan dan distribusi BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi hukum yang tegas, termasuk pidana dan administratif.

Kritik juga datang dari warga lainnya yang mengaku semakin sulit mendapatkan BBM bersubsidi. Mereka mendesak Pertamina untuk memperketat pengawasan terhadap praktik-praktik nakal di lapangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen SPBU yang terbukti lalai dalam pengawasan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya menghubungi perwakilan dari Pertamina Regional Kalimantan untuk memperoleh penjelasan dan langkah yang akan diambil terhadap dugaan pelanggaran di SPBU 64.786.19 tersebut.

Masyarakat berharap, kasus ini tidak berhenti pada sebatas pemberitaan, namun benar-benar ditindaklanjuti dengan serius demi menjaga integritas sistem distribusi BBM bersubsidi dan melindungi kepentingan publik.

[TIM REDAKSI – PMP]
Redaksi/Kalbar
×
Berita Terbaru Update