Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Teror Preman Solar Subsidi: Zulmi Dipukul, SPBU Diduga Jadi Sarang Praktik Ilegal!

| 12:23 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-18T05:23:52Z

Teror Preman Solar Subsidi: Zulmi Dipukul, SPBU Diduga Jadi Sarang Praktik Ilegal
Alasannews.com|Mempawah, Kalimantan Barat – 18 Mei 2025|
Aksi kekerasan yang mencoreng wajah pelayanan publik kembali terjadi di Kalimantan Barat. Seorang warga berinisial Z alias Zulmi menjadi korban pengeroyokan sekelompok preman di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, pada Sabtu siang, 17 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.


Zulmi mengalami luka serius usai diserang secara brutal oleh beberapa orang tak dikenal yang kerap berkeliaran di sekitar SPBU tersebut. Akibat pengeroyokan itu, korban menderita patah tulang hidung, kehilangan beberapa gigi bagian depan, serta mengalami luka memar di bagian perut dan punggung. Zulmi telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Pinyuh, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: STTP/46/V/2025/Polsek Sungai Pinyuh, tertanggal 17 Mei 2025.


Berdasarkan pengakuan korban dan sejumlah saksi mata, para pelaku merupakan bagian dari kelompok preman yang kerap mengatur jalur distribusi dan antrean truk pengangkut BBM bersubsidi jenis solar di SPBU tersebut. Modus mereka ialah mengatur jalur kendaraan dengan dalih pengamanan, namun disertai intimidasi, pemerasan, dan kekerasan terhadap warga yang menolak membayar atau tidak mengikuti skenario yang mereka tetapkan.

“Preman-preman ini sering terlihat berkoordinasi langsung dengan pengelola SPBU. Mereka memungut uang dari para sopir dan berlaku seolah-olah mereka yang mengatur seluruh operasional antrean BBM. Sudah seperti mafia,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Peristiwa ini menyoroti lemahnya pengawasan dari berbagai otoritas, mulai dari pengelola SPBU, aparat penegak hukum di tingkat lokal, hingga lembaga pengawasan energi seperti Pertamina dan SKK Migas. Padahal, tindakan pengeroyokan yang dialami Zulmi secara jelas melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur hukuman maksimal 12 tahun penjara bagi pelaku kekerasan bersama-sama terhadap orang.

Di sisi lain, SPBU sebagai titik distribusi BBM bersubsidi yang dikendalikan oleh negara melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, semestinya berada di bawah pengawasan ketat dan bebas dari praktik ilegal.

Tuntutan Publik: Bongkar Jaringan Premanisme dan Sanksi Tegas untuk SPBU

Menyikapi insiden tersebut, masyarakat luas, termasuk tokoh-tokoh sipil di Mempawah, mendesak tindakan konkret dari para pemangku kebijakan, dengan tuntutan sebagai berikut:

Kapolda Kalimantan Barat agar segera membentuk tim khusus untuk mengusut kasus pengeroyokan ini serta menangkap dan mengadili seluruh pelaku yang terlibat.

Pertamina Regional Kalimantan Barat diminta melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap SPBU-SPBU yang diduga menjalin kerja sama dengan pihak ketiga atau oknum preman dalam pengelolaan distribusi BBM.

SKK Migas dan instansi pengawas lainnya diminta memberikan sanksi administratif, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional terhadap SPBU yang terlibat dalam praktik pembiaran premanisme.

Pemerintah Provinsi Kalbar dan DPRD Kalbar didesak untuk memanggil seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak Pertamina dan kepolisian, dalam rapat terbuka yang bertujuan membentuk Satgas Pengawasan SPBU guna mencegah praktik mafia BBM.

“Negara tidak boleh kalah oleh preman. Penegakan hukum tidak boleh hanya simbolik. Kehadiran negara harus sampai ke titik distribusi BBM seperti SPBU, karena di sinilah denyut kehidupan rakyat dipertaruhkan,” tegas Zulmi dalam pernyataannya kepada media, dari tempatnya menjalani pemulihan medis.

Hingga berita ini dirilis, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus ini.

Sumber : Korban (Zulmi)
Red/Kalbar
×
Berita Terbaru Update