Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aktivitas Galian C Ilegal Diduga Dapat Bekingan Oknum, Warga Sungai Dua Banyu Asin Resah

| 15:24 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-11T08:24:33Z


Alasannews.com|Banyu Asin – Aktivitas galian C yang diduga ilegal di kawasan Jalan Menten, Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyu Asin I, Sumatra Selatan, kembali menjadi sorotan. Warga mengaku resah dengan maraknya lalu lalang truk angkutan tanah yang merusak jalan desa dan menimbulkan debu tebal ke permukiman warga.


Pantauan di lapangan oleh tim tiga media kontrol menemukan bahwa kegiatan penambangan tanah tersebut dilakukan secara terang-terangan tanpa plang izin resmi. Lokasi galian berada tak jauh dari permukiman, dan aktivitas alat berat berlangsung dari pagi hingga sore hari.

Ironisnya, kegiatan ini disebut-sebut dilindungi oleh oknum aparat keamanan. Beberapa warga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum Tentara yang membekingi aktivitas tersebut. Nama seorang pengusaha lokal berinisial HS, disebut sebagai pemilik aktivitas galian tanah tersebut.

“Warga sangat terganggu. Jalan rusak parah, berdebu, banyak lubang, mobil truk lalu lalang. Ini desa, bukan jalan tambang,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Mereka juga menilai aparat setempat seperti Kapolsek, Camat, hingga kepala desa terkesan tutup mata. Dugaan bahwa para pihak tersebut telah "menerima jatah" dari kegiatan tambang ilegal ini pun menyeruak di tengah kekecewaan warga.

“Kami sudah lapor, sudah minta kejelasan. Tapi tidak ada tindakan nyata. Kegiatan ini terus jalan. Sepertinya kebal hukum,” ujar warga lainnya.

Kepala Desa setempat juga menjadi sorotan warga. Masyarakat mencurigai adanya kompromi antara oknum mafia tanah dan kepala desa, mengingat aktivitas galian terus berlangsung meski sudah banyak dikeluhkan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kapolsek Rambutan maupun Camat Banyu Asin I terkait laporan dan desakan warga untuk menindak aktivitas ilegal tersebut.

Pihak yang disebut sebagai pemilik aktivitas tambang, HS, juga belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi.

Aktivitas galian C tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan infrastruktur desa. Warga berharap pihak berwenang, khususnya Pemerintah Kabupaten Banyu Asin dan aparat penegak hukum, segera turun tangan melakukan investigasi dan penindakan tegas.

“Kami tidak anti pembangunan, tapi harus ada izin, ada pengawasan, dan jangan sampai merugikan warga kecil,” tegas tokoh pemuda setempat.

Hingga kini, keresahan warga belum terjawab, dan aktivitas pengangkutan tanah dengan truk-truk besar masih terus berlangsung, membuat Desa Sungai Dua semakin tercekik oleh debu dan kerusakan jalan.

Sumber : Erwan 
Red/kalbar
×
Berita Terbaru Update