Alasannews.com|Pontianak, Kalbar – 30 Juni 2025|Sempat viral di beberapa media online berjudul"Minyak Makan Curah diDuga Tidak Berizin Edar Beredar di Pontianak, Gudang Jalan Karet Disorot"berdasarkan berita tersebut tim Redaksi media berhasil mengkonfirmasi langsung dengan pemilik gudang pak Sikim.
Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan dugaan peredaran minyak makan curah tanpa izin edar di Kota Pontianak, pihak pelaku usaha akhirnya memberikan klarifikasi resminya, Penelusuran dan verifikasi lanjutan membuktikan bahwa informasi yang beredar sebelumnya tidak sepenuhnya akurat dan berpotensi menyesatkan publik.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi pada Jumat, 28 Juni 2025, pengelola gudang minyak curah di Jalan Karet, Pontianak, menegaskan bahwa seluruh kegiatan distribusi yang dilakukan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin menekankan bahwa kegiatan usaha kami memiliki dasar hukum yang sah dan tunduk pada seluruh regulasi distribusi pangan. Minyak makan curah yang kami distribusikan berasal dari perusahaan resmi dan telah memiliki izin edar dari instansi terkait, termasuk BPOM,” ujar pemilik gudang, Sikim.
Dijelaskannya, lokasi gudang di Jalan Karet berfungsi sebagai tempat penyimpanan sementara sebelum produk disalurkan ke pedagang pasar tradisional. Produk tersebut merupakan bagian dari sistem distribusi resmi yang terintegrasi dalam program pemerintah, khususnya melalui Sistem Informasi Minyak Goreng.
Setiap pengiriman dan distribusi kami dilengkapi dengan dokumen resmi. Jika terdapat kekeliruan penyampaian informasi oleh petugas lapangan, hal itu semata karena kurangnya pemahaman teknis terkait proses administrasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihak pengelola menyebutkan bahwa minyak makan curah yang mereka edarkan berasal dari PT Winmar, perusahaan pemasok resmi yang telah lama terdaftar di wilayah Kalimantan Barat dan memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan dan BPOM.
Kami siap membuka data dan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat maupun dinas terkait—termasuk Disperindag, Kepolisian, dan BPOM—untuk membuktikan bahwa usaha kami berjalan sesuai prinsip legalitas dan menjunjung tinggi standar keamanan pangan,” tegasnya.
Terkait tuduhan pengemasan ulang dan distribusi ilegal yang sempat mencuat di beberapa pemberitaan, pihak pengelola membantah keras dan menyebut tudingan tersebut tidak berdasar serta belum disertai bukti otentik.
Kami tidak pernah melakukan pengemasan ulang yang melanggar ketentuan. Proses distribusi kami mengikuti sistem logistik tertutup dari pabrik hingga pengecer, sebagaimana diatur dalam program pemerintah,"Tegas Sikim.
Sebagai penutup, pengelola gudang mengimbau seluruh pihak, termasuk media, agar tetap menjunjung prinsip verifikasi, keberimbangan, dan tidak menyimpulkan secara sepihak tanpa konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Kami terbuka untuk dikonfirmasi kapan saja. Prinsip dagang sehat dan legalitas adalah komitmen kami sejak awal,” pungkasnya.
Sumber: Pemilik Gudang (Sikim)
Redaksi/Tim